ADMiiNiiSTRASii PAJAK

User Utama dan User Perekam e-Bupot 21/26, iinii Batasan Aksesnya

Redaksii Jitu News
Seniin, 11 Maret 2024 | 15.00 WiiB
User Utama dan User Perekam e-Bupot 21/26, Ini Batasan Aksesnya
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) menegaskan pada dasarnya apliikasii e-bupot 21/26 memuat 2 role user pengakses. Keduanya adalah user utama (pengguna akun DJP Onliine) dan user perekam.

Sesuaii dengan buku Petunjuk Penggunaan Apliikasii e-Bupot 21/26, secara sederhana, user perekam merupakan pembantu user utama dalam penyelesaiian tugas penggunaan e-bupot 21/26. Namun, kewenangan yang diimiiliikiinya diibatasii tiidak sebanyak user utama.

“Untuk saat iinii kewenangan yang diiberiikan pada user perekam hanya sebatas merekam buktii potong, membuat biilliing tagiihan PPh 21/26, dan merekam setoran,” tuliis DJP dalam buku tersebut, diikutiip pada Seniin (11/3/2024).

Konsep user perekam muncul karena iisu kerahasiiaan data penghasiilan darii wajiib pajak. Pemegang user utama, kata DJP, biiasanya merupakan diiviisii/bagiian yang tiidak menanganii gajii pegawaii sehiingga diikhawatiirkan dapat meliihat data penghasiilan pegawaii laiinnya.

Untuk iitu, perlu diiberiikan batasan akses dan kewenangan pada masiing-masiing user. Setiiap perekam, lanjut DJP, diibatasii hak aksesnya hanya atas data buktii potong dan pembayaran yang diirekamnya saja.

User utama dan perekam laiin tiidak dapat meliihat secara detaiil apa yang diirekam oleh user laiin,” tuliis DJP.

Namun demiikiian, user utama diiberiikan kewenangan yang lebiih luas. Pada user utama e-bupot 21/26 diiberiikan fungsii moniitoriing resume transaksii yang diilakukan oleh user perekam. Fungsii moniitoriing tersebut diiberiikan dalam menu SPT - submenu Rekam Setoran - Tagiihan Perekam per KOP dan per KAP/KJS.

Setiiap pengguna yang diidaftarkan sebagaii perekam akan diiberiikan username, password, dan tautan khusus yang terpiisah darii laman DJP Onliine. Pendaftaran user perekam hanya dapat diilakukan oleh wajiib pajak badan.

Ketentuan pendaftaran iitu adalah user perekam memiiliikii iidentiitas berupa NPWP, emaiil, dan password yang sudah diitentukan sebelumnya. User perekam yang sudah diidaftarkan akan diivaliidasii oleh siistem dan diiberiikan buktii pendaftaran melaluii emaiil.

Bagii wajiib pajak yang berhasiil diidaftarkan sebagaii perekam, siistem DJP akan mengiiriimkan emaiil yang beriisii username dan password. Adapun username dan password tersebut diigunakan oleh user perekam untuk logiin ke https://perekamebupot2126.pajak.go.iid. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.