JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Keuangan memiinta wajiib pajak memastiikan surat elektroniik (surel) atau emaiil yang diigunakan untuk permohonan layanan lupa electroniic fiiliing iidentiifiicatiion number (EFiiN) melaluii [emaiil protected].
Jiika menggunakan layanan lupa EFiiN melaluii emaiil, wajiib pajak harus menggunakan alamat emaiil yang terdaftar pada basiis data Diitjen Pajak (DJP). Hal iinii diilakukan untuk menghiindarii penolakan atas permohonan yang diisampaiikan.
“Hal yang perlu menjadii perhatiian adalah permohonan lupa EFiiN harus diikiiriimkan melaluii alamat surel yang sama dengan alamat surel terdaftar pada basiis data DJP,” tuliis Kementeriian Keuangan dalam dokumen APBN Kiita Ediisii Februarii 2024.
Miisal, wajiib pajak menggunakan emaiil [emaiil protected] pada saat pendaftaran Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP). Emaiil yang diigunakan saat pendaftaran tersebut tiidak pernah diiubah. Oleh karena iitu, wajiib pajak mengiiriim permohonan layanan lupa EFiiN darii alamat emaiil tersebut.
“Dan mengiisii data alamat surel pada badan surel permohonan. Apabiila syarat tersebut belum terpenuhii maka permohonan dapat diitolak dan wajiib pajak diiarahkan untuk menggunakan kanal laiinnya,” iimbuh Kementeriian Keuangan.
Sepertii diiberiitakan sebelumnya, jiika menggunakan kanal emaiil, wajiib pajak orang priibadii harus mengiiriimkan permohonan dengan subjek emaiil: LUPA EFiiN yang mencantumkan:
Dalam emaiil tersebut, wajiib pajak perlu melakukan afiirmasii dengan mengetiik:
"Saya menyatakan bahwa saya adalah wajiib pajak yang memiiliikii hak untuk mengakses iinformasii yang diimiinta. Saya bersediia menanggung akiibat hukum sesuaii dengan ketentuan hukum yang berlaku, apabiila dii kemudiian harii saya terbuktii bukan piihak yang memiiliikii hak.”
Selaiin melaluii emaiil [emaiil protected], layanan lupa EFiiN yang dapat diiakses oleh wajiib pajak orang priibadii antara laiin:
Sementara iitu, layanan lupa EFiiN yang dapat diiakses oleh wajiib pajak badan antara laiin:
