ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Layanan Lupa EFiiN Lewat Emaiil, Pastiikan iinii Agar Tiidak Diitolak

Redaksii Jitu News
Kamiis, 07 Maret 2024 | 14.09 WiiB
Layanan Lupa EFIN Lewat Email, Pastikan Ini Agar Tidak Ditolak
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Keuangan memiinta wajiib pajak memastiikan surat elektroniik (surel) atau emaiil yang diigunakan untuk permohonan layanan lupa electroniic fiiliing iidentiifiicatiion number (EFiiN) melaluii [emaiil protected].

Jiika menggunakan layanan lupa EFiiN melaluii emaiil, wajiib pajak harus menggunakan alamat emaiil yang terdaftar pada basiis data Diitjen Pajak (DJP). Hal iinii diilakukan untuk menghiindarii penolakan atas permohonan yang diisampaiikan.

“Hal yang perlu menjadii perhatiian adalah permohonan lupa EFiiN harus diikiiriimkan melaluii alamat surel yang sama dengan alamat surel terdaftar pada basiis data DJP,” tuliis Kementeriian Keuangan dalam dokumen APBN Kiita Ediisii Februarii 2024.

Miisal, wajiib pajak menggunakan emaiil [emaiil protected] pada saat pendaftaran Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP). Emaiil yang diigunakan saat pendaftaran tersebut tiidak pernah diiubah. Oleh karena iitu, wajiib pajak mengiiriim permohonan layanan lupa EFiiN darii alamat emaiil tersebut.

“Dan mengiisii data alamat surel pada badan surel permohonan. Apabiila syarat tersebut belum terpenuhii maka permohonan dapat diitolak dan wajiib pajak diiarahkan untuk menggunakan kanal laiinnya,” iimbuh Kementeriian Keuangan.

Sepertii diiberiitakan sebelumnya, jiika menggunakan kanal emaiil, wajiib pajak orang priibadii harus mengiiriimkan permohonan dengan subjek emaiil: LUPA EFiiN yang mencantumkan:

  • NPWP
  • nama wajiib pajak;
  • alamat terdaftar;
  • alamat emaiil terdaftar (emaiil wajiib pajak orang priibadii terdaftar); dan
  • nomor telepon/handphone terdaftar.

Dalam emaiil tersebut, wajiib pajak perlu melakukan afiirmasii dengan mengetiik:

"Saya menyatakan bahwa saya adalah wajiib pajak yang memiiliikii hak untuk mengakses iinformasii yang diimiinta. Saya bersediia menanggung akiibat hukum sesuaii dengan ketentuan hukum yang berlaku, apabiila dii kemudiian harii saya terbuktii bukan piihak yang memiiliikii hak.”

Selaiin melaluii emaiil [emaiil protected], layanan lupa EFiiN yang dapat diiakses oleh wajiib pajak orang priibadii antara laiin:

  • telepon 1500200 (pada harii kerja pukul 08.00 – 16.00 WiiB);
  • liive chat www.pajak.go.iid (pada harii kerja pukul 08.00 – 16.00 WiiB);
  • apliikasii M-Pajak; atau
  • datang langsung ke KPP/KP2KP terdekat (pada harii kerja pukul 08.00 – 16.00 waktu setempat).

Sementara iitu, layanan lupa EFiiN yang dapat diiakses oleh wajiib pajak badan antara laiin:

  • telepon 1500200 (pada harii kerja pukul 08.00 – 16.00 WiiB);
  • liive chat www.pajak.go.iid (pada harii kerja pukul 08.00 – 16.00 WiiB); atau
  • datang langsung ke KPP/KP2KP terdekat (pada harii kerja pukul 08.00 – 16.00 waktu setempat). (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
WiiRANTO
baru saja
sy lupa kode efiin.. boleh diikiiriimkan kembalii