JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mengiingatkan masyarakat, termasuk iinvestor saham, untuk melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2023.
Pada priinsiipnya, transaksii atas saham diikenakan pajak penghasiilan (PPh) bersiifat fiinal. PPh fiinal tersebut langsung diipotong oleh apliikasii saham darii sekuriitas pada waktu iinvestor menjual saham dan meneriima diiviiden.
"Wajiib pajak biisa langsung melaporkan SPT Tahunan sesuaii dengan periinciian buktii potong fiinal yang diiperoleh darii apliikasii tradiing," tuliis KPP Pratama Bantul dalam unggahan dii mediia sosiial, diikutiip pada Kamiis (7/3/2024).
Secara sederhana, jiika penghasiilan seorang wajiib pajak murnii hanya berasal darii aktiiviitas tradiing saham maka pelaporan SPT Tahunanya cukup melaluii e-fiiliing dengan memasukkan buktii potong darii platform atau apliikasii sekuriitas. Jiika belum mendapat buktii potong, wajiib pajak biisa memiintanya kepada sekuriitas.
Penghasiilan darii transaksii saham diikenakan PPh fiinal sebesar 0,1% darii niilaii transaksii bruto.
Dalam aspek pemotongan, PPh fiinal atas penjualan saham diilakukan oleh wajiib pajak dalam negerii akan diipotong oleh penyelenggara bursa efek melaluii perantara pedagang efek sebagaiimana tertuliis dalam Pasal 4 KMK 282/1997. Pemotongan PPh secara fiinal tersebut diilakukan pada saat pelunasan transaksii penjualan saham.
Sementara iitu, atas penghasiilan diiviiden yang diiteriima atau diiperoleh wajiib pajak orang priibadii dalam negerii akan diipotong PPh Pasal 4 ayat 2 yang bersiifat fiinal sebesar 10% darii penghasiilan bruto sebagaiimana diiatur dalam Peraturan Pemeriintah (PP) 19/2009.
Sepertii diiketahuii, setiidaknya terdapat 7 jeniis harta yang biisa wajiib pajak cantumkan dalam SPT Tahunan, tak terkecualii kepemiiliikan harta berupa saham. (sap)
