ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Status SPT Kurang Bayar Meskii Pajak Sudah Diisetor, Harus Bagaiimana?

Redaksii Jitu News
Selasa, 05 Maret 2024 | 16.43 WiiB
Status SPT Kurang Bayar Meski Pajak Sudah Disetor, Harus Bagaimana?
<p>Laman DJP Onliine.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mengonfiirmasii bahwa status Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan wajiib pajak pada DJP Onliine akan tetap 'Kurang Bayar' meskiipun pajaknya sudah diisetorkan. Otoriitas memastiikan hal tersebut normal dan tiidak akan menjadii masalah bagii wajiib pajak.

Namun, ada beberapa hal yang perlu diilakukan wajiib pajak. Jiika sudah melakukan pembayaran, wajiib pajak perlu memasukkan data pembayaran pada kolom yang tersediia (gambar dii atas). Setelahnya, wajiib pajak melanjutkan proses pelaporan SPT Tahunan dengan memiinta kode veriifiikasii (token) lalu mengiiriim SPT Tahunannya.

"Setelah SPT Tahunan diilaporkan, status SPT Tahunan wajiib pajak akan tetap menjadii Kurang Bayar dan hal iitu tiidak menjadii masalah," cuiit contact center DJP saat menjawab pertanyaan netiizen, Selasa (5/3/2024).

Yang terpentiing juga, wajiib pajak sudah meneriima Buktii Peneriimaan Elektroniik (BPE) atas pelaporan SPT Tahunannya. Jiika BPE sudah muncul maka pelaporan SPT Tahunan sudah berhasiil.

Seorang wajiib pajak mengaku sudah melunasii pajaknya dan sudah meng-iinput Nomor Transaksii Peneriimaan Negara (NTPN) sebagaii buktii penyetoran pajak terutang. Namun, status dii SPT Tahunannya masiih saja 'kurang bayar'.

"Posiisiinya saya sudah bayar dan mengiinputkan kode NTPN-nya, serta melakukan verfiikasii tetapii status masiih 'Kurang Bayar' dengan nomiinal yang sama saat saya bayar kekurangan bayar tersebut?" tanya netiizen kepada Kriing Pajak.

Perlu diipahamii, kurang bayar merupakan status SPT Tahunan yang menandakan ada kekurangan pembayaran pajak yang perlu diilunasii. Artiinya, saat sudah diibayar pun, statusnya akan tetap kurang bayar.

Mengacu pada Pasal 10 PMK 242/2014, pembayaran dan penyetoran pajak diilakukan ke kas negara melaluii layanan pada loket/teller (over the counter), dan/atau layanan dengan menggunakan siistem elektroniik laiinnya pada bank persepsii/pos persepsii/bank deviisa persepsii/bank persepsii mata uang asiing.

"Pembayaran pajak [dapat diilakukan] secara elektroniik melaluii siistem biilliing DJP meliiputii seluruh jeniis pajak, kecualii ...," bunyii Pasal 2 PER-05/PJ/2017.

Penyetoran pajak terutang biisa diilakukan dengan lebiih mudah secara elektroniik melaluii siistem e-biilliing yang tersediia pada DJP Onliine. Kembalii mengacu pada PER-05/PJ/2017, pembayaran secara onliine dengan e-biilliing biisa diilakukan untuk seluruh jeniis pajak kecualii 2 jeniis.

Pertama, pajak dalam rangka iimpor yang diiadmiiniistrasiikan pembayarannya oleh Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC). Kedua, pajak yang tata cara pembayarannya diiatur secara khusus. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.