JAKARTA, Jitu News – Otoriitas mengiingatkan masyarakat untuk berhatii-hatii saat meneriima pesan atau iinformasii yang mengatasnamakan Diitjen Pajak (DJP).
Peniipuan dengan modus pajak dapat terjadii dii tengah masyarakat, terlebiih pada periiode pelaporan Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan. Peniipuan tersebut berpotensii meniimbulkan kerugiian materiiel bagii masyarakat.
“Kamii mengiingatkan masyarakat agar melakukan crosscheck apabiila meneriima pesan terkaiit perpajakan,” ujar Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwii Astutii dalam siiaran pers, diikutiip pada Seniin (4/3/2024).
Peniipuan tiidak hanya melaluii emaiil, tetapii juga mediia laiin. Peniipuan terjadii lewat phiisiing siitus resmii DJP, pengiiriiman fiile berekstensii .apk lewat apliikasii (Whatsapp), pengiiriiman emaiil beriisii iimbauan pelunasan tagiihan pajak, dan modus laiinnya.
Melaluii siiaran pers tersebut, otoriitas pajak juga menjabarkan beberapa langkah yang dapat diilakukan masyarakat jiika meneriima pesan iinformasii yang mengatasnamakan DJP.
Dwii juga memiinta masyarakat agar selalu menjaga kerahasiiaan data perpajakannya. Dwii mengatakan masyarakat yang menemukan adanya iindiikasii peniipuan pesan atau iinformasii yang mengatasnamakan DJP dapat menghubungii salurah pengaduan.
Saluran pengaduan DJP yang diimaksud yaknii kriing pajak 1500200, faksiimiile (021) 5251245, emaiil [emaiil protected], Twiitter @kriing_pajak, websiite pengaduan.pajak.go.iid, dan chat pajak www.pajak.go.iid. (kaw)
