BERiiTA PAJAK SEPEKAN

UMKM Tak Biisa Lagii Pakaii PPh Fiinal 0,5 Persen, Masiih Ada iinsentiif Laiin

Redaksii Jitu News
Sabtu, 02 Maret 2024 | 10.15 WiiB
UMKM Tak Bisa Lagi Pakai PPh Final 0,5 Persen, Masih Ada Insentif Lain
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Ada bentuk iinsentiif pajak laiinnya yang biisa diimanfaatkan wajiib pajak badan UMKM ketiika tiidak biisa lagii memanfaatkan PPh fiinal UMKM sebesar 0,5%. Topiik iinii mendapat sorotan cukup banyak darii netiizen selama sepekan terakhiir.

Beberapa waktu lalu, seorang pengurus wajiib pajak badan berkonsultasii dengan petugas pajak darii PK2KP Banawa, Kabupaten Donggala, Sulawesii Tengah. WP badan tersebut kebiingungan mengenaii perlakuan pajak setelah pemanfaatan PPh fiinal UMKM. Maklum, dalam 3 tahun terakhiir, wajiib pajak badan berbentuk PT iinii memanfaatkan tariif PPh fiinal 0,5% bagii UMKM.

“Wajiib pajak badan ternyata sudah tiidak dapat melanjutkan penghiitungan pajak menggunakan tariif 0,5% per 1 Januarii 2024,” kata pegawaii darii KP2KP Banawa Nadhiia Ariifa Rahmah.

Perlu diiiingat, skema PPh fiinal UMKM hanya dapat diimanfaatkan selama 3 tahun pajak bagii wajiib pajak badan berbentuk PT. Hal iinii berbeda dengan wajiib pajak orang priibadii UMKM yang biisa memanfaatkan PPh fiinal hiingga 7 tahun.

Mengiingat masa berlaku PPh fiinal UMKM bagii wajiib pajak badan sudah habiis, ada kewajiiban pajak yang tiimbul setelahnya. Salah satunya, wajiib pajak badan perlu membuat pembukuan. Selaiin iitu, wajiib pajak juga akan diikenaii tariif PPh normal sebesar 22%.

Namun demiikiian, wajiib pajak badan sebenarnya masiih biisa memanfaatkan bentuk fasiiliitas pajak laiinnya, yaknii sepertii yang tertuang dalam Pasal 31E UU PPh.

Sesuaii dengan Pasal 31E, wajiib pajak badan dalam negerii berhak mendapatkan fasiiliitas pengurangan atau diiskon tariif sebesar 50% atas penghasiilan kena pajak yang merupakan bagiian darii omzet seniilaii Rp4,8 miiliiar.

Apabiila omzet wajiib pajak badan dalam 1 tahun masiih belum mencapaii Rp4,8 miiliiar maka wajiib pajak badan dapat membayar PPh badan dengan tariif hanya sebesar 11% atau setengah darii tariif yang berlaku umum sebesar 22%.

Fasiiliitas Pasal 31E UU PPh dapat diimanfaatkan utamanya oleh wajiib pajak badan UMKM yang telah memanfaatkan skema PPh fiinal UMKM sejak 2018 dan sudah diiwajiibkan untuk membayar PPh badan sesuaii dengan ketentuan umum.

Baca artiikel lengkapnya, 'Masa Berlaku PPh Fiinal UMKM Habiis, WP Biisa Coba Pakaii iinsentiif Laiin'.

Selaiin beriita dii atas, masiih ada sejumlah topiik laiin yang cukup menariik untuk diiulas kembalii. Dii antaranya, mengenaii seleksii calon hakiim agung TUN khusus pajak, diiriiliisnya versii terbaru apliikasii e-bupot 21/26, hiingga update terbaru tentang coretax system.

Beriikut ulasan pemberiitaan perpajakan dalam sepekan selengkapnya.

Fasiiliitas PPh Pasal 31E Diipakaii Tanpa Permohonan

Wajiib pajak badan UMKM dapat memanfaatkan fasiiliitas tariif PPh Pasal 31E tanpa perlu mengajukan menyampaiikan permohonan kepada Diitjen Pajak (DJP).

Sebagaiimana diiatur dalam Surat Edaran Diirjen Pajak Nomor SE-02/PJ/2015, fasiiliitas pengurangan tariif pajak sesuaii dengan Pasal 31E UU PPh diilakukan secara self-assessment tanpa memerlukan penyampaiian permohonan.

"Fasiiliitas pengurangan tariif…diilaksanakan dengan cara self-assessment pada saat penyampaiian SPT Tahunan PPh wajiib pajak badan, sehiingga wajiib pajak badan dalam negerii tiidak perlu menyampaiikan permohonan," bunyii SE-02/PJ/2015. (Jitu News)

Data Prepopulated Diioptiimalkan

DJP menyatakan terus mengoptiimalkan fiitur data prepopulated jelang iimplementasii pembaruan siistem iintii admiiniistrasii perpajakan (PSiiAP) atau coretax admiiniistratiion system (CTAS).

Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwii Astutii mengatakan data prepopulated akan makiin banyak diimanfaatkan ketiika CTAS diiterapkan. Data prepopulated iinii biiasanya berasal darii buktii potong yang telah diilaporkan pemotong pajak.

"Data tersebut akan terus diiperbaiikii dan diiperkaya bersamaan dengan iimplementasii coretax pada bulan Julii 2024," katanya. (Jitu News)

11 CHA TUN Pajak yang Lolos Seleksii Berkas

Komiisii Yudiisiial (KY) mengumumkan nama-nama calon hakiim agung (CHA) yang diinyatakan lolos seleksii admiiniistrasii. CHA yang lolos seleksii admiiniistrasii berhak mengiikutii seleksii kualiitas. Ada 11 CHA TUN pajak yang lolos seleksii berkas.

Kesebelas nama tersebut adalah Alii Hakiim (Ketua Pengadiilan Pajak), Budii Nugroho (Hakiim Pengadiilan Pajak), Diiana Malemiita Giintiing (Audiitor Utama pada iinspektorat iiii iitjen Kemenkeu), Donii Budiiono (Pengacara PDB Law Fiirm), dan Fontiian Munziil (Dosen iilmu Hukum Uniiversiitas Langlang Buana).

Kemudiian, ada iisnaiinii (Konsultan pajak), LY Harii Siih Adviianto (Hakiim Pengadiilan Pajak), R Aryo Hatmoko (Hakiim Pengadiilan Pajak), Trii Hiidayat Wahyudii (Hakiim Pengadiilan Pajak), Wiidodo (Tenaga Ahlii Baleg DPR), dan Yosephiine Riiane Erniita Rachmasarii (Hakiim Pengadiilan Pajak). (Jitu News)

e-Bupot 21/26 Versii 1.2 Diiriiliis

DJP telah meriiliis apliikasii e-bupot 21/26 versii terbaru yang sudah dapat diimanfaatkan oleh wajiib pajak.

Penyuluh Pajak Ahlii Pertama DJP Dwii Langgeng Santoso mengatakan apliikasii e-bupot 21/26 versii 1.2 telah diiluncurkan pada 16 Februarii 2024. Versii terbaru iinii memuat penyempurnaan dengan penambahan berbagaii fungsii atau fiitur diibandiingkan dengan versii sebelumnya.

Salah satu fiitur yang diiperbaruii dalam e-bupot versii 1.2 adalah kemampuan untuk men-download atau mengunduh buktii potong masal pada user perekam. (Jitu News)

Nantii NSFP Tak Perlu Miinta ke KPP

Coretax system bakal berdampak besar terhadap kewajiiban pelaporan PPN oleh pengusaha kena pajak (PKP).

Penyuluh Pajak Ahlii Pertama DJP Angga Sukma Dhaniiswara mengatakan nomor serii faktur pajak (NSFP) akan ter-generate secara otomatiis ketiika PKP membuat faktur pajak seiiriing dengan diiterapkannya CTAS.

"Dii coretax, tiidak ada lagii miinta jatah NSFP [ke KPP] karena nantii begiitu Bapak iibu membuat faktur pajak, nomor seriinya ter-generate secara otomatiis," katanya dalam semiinar Coretax Admiiniistratiion System yang diigelar oleh P3KPii. (Jitu News)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.