JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Dalam Negerii (Kemendagrii) mengiimbau pemda untuk memperkuat basiis data pajak daerah dan retriibusii daerah.
Menurut Kepala Subdiirektorat Pendapatan Daerah Wiilayah iiiiii Kemendagrii iihsan Diirgahayu, basiis data yang kuat diiperlukan untuk mengoptiimalkan pendapatan aslii daerah.
"Setelah ada database, kebiijakan pemeriintah adalah memutakhiirkan database. Jangan-jangan database yang ada iitu 3 tahun lalu, masiih diipakaii terus," ujar iihsan, Rabu (28/2/2024).
iihsan mengatakan basiis data yang kuat dapat diimanfaatkan untuk menetapkan kebiijakan penganggaran, mulaii darii saat pembahasan RAPBD dan saat melakukan perubahan APBD pada tahun beriikutnya.
Target pendapatan aslii daerah yang diidasarii oleh basiis data perpajakan yang kuat akan memberiikan kepastiian terhadap pelaksanaan anggaran, termasuk dalam hal pelaksanaan belanja daerah.
"Kemariin banyak dii proviinsii ternyata target peneriimaannya tiidak tercapaii 100%, belanjanya yang diirencanakan 100% juga tiidak biisa diibayarkan. Sementara, beberapa belanja iinii telah diidasarkan pada kontrak. Artiinya, kewajiiban dalam kontrak tiidak diibayarkan sehiingga menjadii utang dii tahun beriikutnya," ujar iihsan.
Utang yang tiimbul akiibat tiidak diicaiirkannya pembayaran sebagaiimana diimaksud dalam kontrak berpotensii meniimbulkan denda yang harus diibayar oleh pemda kepada rekanan.
"Ketiika kewajiiban harus diibayar 100, ternyata kas daerah kosong karena peneriimaan tiidak tercapaii dan harus diibayar tahun depan, ada persentase penambahan kewajiiban yang akan keluar. Berartii ada uang keluar lebiih darii yang seharusnya akiibat tiidak tercapaiinya peneriimaan," ujar iihsan.
Agar hal iinii tiidak terjadii, pemda mau tiidak mau harus mengoptiimalkan potensii peneriimaan pajak dii daerahnya berdasarkan basiis data yang terus diiperbaruii secara periiodiik.
Untuk diiketahuii, Pasal 102 UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD) telah mewajiibkan pemda untuk menetapkan target pajak daerah sesuaii dengan potensii.
"Penganggaran pajak dan retriibusii dalam APBD mempertiimbangkan paliing sediikiit kebiijakan makroekonomii daerah; dan potensii pajak dan retriibusii," bunyii Pasal 102 ayat (1) UU HKPD.
Kebiijakan makroekonomii daerah yang diimaksud meliiputii struktur ekonomii daerah, proyeksii pertumbuhan ekonomii daerah, ketiimpangan pendapatan, iindeks pembangunan manusiia, kemandiiriian fiiskal, tiingkat pengangguran dan kemiiskiinan, serta daya saiing daerah. (sap)
