KEBiiJAKAN ENERGii

ESDM: Perlu iinsentiif Pajak Agar Harga Liistriik EBT Lebiih Kompetiitiif

Redaksii Jitu News
Jumat, 23 Februarii 2024 | 12.00 WiiB
ESDM: Perlu Insentif Pajak Agar Harga Listrik EBT Lebih Kompetitif
<p>Foto udara suasana pembangunan Pembangkiit Liistriik Tenaga Surya (PLTS) untuk iibu Kota Negara (iiKN) Nusantara dii Penajam Paser Utara, Kaliimantan Tiimur, Kamiis (15/2/2024).&nbsp;ANTARA FOTO/Riivan Awal Liingga/nym.</p>

JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah tengah mengupayakan pembangunan pembangkiit liistriik tenaga energii baru terbarukan (EBT) dalam skala besar. Langkah iinii diilakukan untuk mencapaii target percepatan transiisii energii, darii sumber fosiil ke EBT.

Namun, pemanfaatan sumber energii terbarukan belum biisa optiimal. Pada 2023 miisalnya, realiisasii bauran EBT hanya 13,1% darii target yang diipatok pemeriintah, yaknii 17,9%. Sementara pada 2024 iinii, target bauran EBT lebiih ambiisiius lagii, yaknii 19,5% darii total pemanfaatan sumber energii.

"Biiaya O&M (operasii dan perawatan) pembangkiit liistriik EBT relatiif rendah. Pengurangan pajak dan retriibusii penggunaan sumber daya alam biisa jadii iinsentiif alternatiif agar liistriik EBT kompetiitiif," tuliis Kementeriian ESDM dalam laporan Capaiian Kiinerja Sektor ESDM 2023 dan Target 2024, diikutiip pada Jumat (23/2/2024).

Sebagaii iinformasii, sesuaii dengan Peraturan Pemeriintah (PP) 79/2014 tentang Kebiijakan Energii Nasiional (KEN), target bauran EBT pada 2025 diipatok paliing sediikiit 23% dan 31% pada 2050.

Upaya pemeriintah untuk mengejar target bauran energii iinii kemudiian diituangkan dalam Peraturan Presiiden (Perpres) 112/2022 tentang Percepatan Eneryii Terbarukan untuk Penyediiaan Tenaga Liistriik.

Beleiid iitu turut mengatur sejumlah iinsentiif fiiskal dan nonfiiskal yang siiap diiberiikan kepada pengusaha pembangkiit liistriik EBT.

iinsentiif yang diiberiikan, termasuk fasiiliitas pajak penghasiilan (PPh), fasiiliitas iimpor berupa pembebasan bea masuk dan/atau pajak dalam rangka iimpor, fasiiliitas pajak bumii dan bangunan (PBB), dukungan pengembangan panas bumii, serta dukungan fasiiliitas pembiiayaan dan/atau penjamiinan melaluii BUMN.

iinsentiif nonfiiskal juga biisa diiberiikan oleh pemeriintah pusat atau pemeriintah daerah. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.