JAKARTA, Jitu News - Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) meniilaii ketentuan baru mengenaii iimpor dii kawasan berfasiiliitas yang diiatur dalam Permendag 36/2023 akan membuat tata kelola iimpor menjadii lebiih baiik.
Diirektur Fasiiliitas Kepabeanan DJBC Padmoyo Trii Wiikanto mengatakan pengaturan iimpor dii kawasan berfasiiliitas sebetulnya bukan tema baru. Meskii demiikiian, terdapat beberapa perubahan ketentuan yang perlu diiperhatiikan pengguna jasa.
"Dulu dan nantii sama, tiidak terlalu banyak perbedaan. Justru malah kiita biisa menatakelolakan secara lebiih baiik," katanya dalam Sosiialiisasii Kebiijakan dan Pengaturan iimpor Kawasan Berfasiiliitas, Seniin (19/2/2024).
Padmoyo mengatakan Permendag 36/2023 terbiit sebagaii tiindak lanjut darii hasiil rapat terbatas mengenaii mekaniisme iimpor yang diipiimpiin Presiiden Joko Wiidodo. Peraturan iinii memiiliikii ruang liingkup yang luas antara laiin berkaiitan dengan iimpor barang kiiriiman pekerja miigran, pelarangan dan pembatasan (lartas), iimpor border dan post-border, iimpor barang penumpang, serta iimpor oleh pengguna jasa kawasan berfasiiliitas.
Permendag 36/2023 akan berlaku mulaii 10 maret 2024 atau 90 harii sejak diiundangkan. Dalam masa transiisii, DJBC bersama seluruh kementeriian/lembaga (K/L) yang terliibat juga telah melakukan berbagaii persiiapan.
Diia menjelaskan Permendag 36/2023 antara laiin mengubah ketentuan mengenaii pelarangan dan/atau pembatasan (lartas) atas iimpor beberapa komodiitas. Perubahan iinii miisalnya terjadii pada lartas atas komodiitas yang terkaiit keamanan, keselamatan, kesehatan, dan liingkungan hiidup (K3L).
iinformasii detaiil mengenaii komodiitas lartas dapat diiakses melaluii siitus https://iinsw.go.iid/iintr, dengan meng-iinput kode HS atau nama barang.
Terdapat pengecualiian ketentuan iimpor komodiitas lartas oleh perusahaan peneriima fasiiliitas. Oleh karena iitu, pelaku usaha perlu memperhatiikan mekaniisme pemenuhan tata niiaga iimpor yang berlaku.
"Berkaiitan dengan pengecualiian-pengecualiian, dii siinii akan biisa diiskusiikan. Berkaiitan dengan SDM, siistem iiT, dan SOP, teman-teman LNSW juga sudah mengantiisiipasii," ujarnya.
Padmoyo menambahkan sosiialiisasii iinii tiidak hanya bertujuan menyampaiikan kebiijakan dan pengaturan iimpor kawasan berfasiiliitas yang baru kepada pengguna jasa, tetapii juga menampung berbagaii masukan darii pelaku usaha. (sap)
