JAKARTA, Jitu News – Pegawaii atau peneriima penghasiilan yang mendapatkan buktii pemotongan (bupot) PPh Pasal 21 bulanan hanya perlu melaporkannya dalam Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan.
Saat menjawab pertanyaan warganet dii X, contact center Diitjen Pajak (DJP) mengatakan pelaporan tiiap masa pajak melaluii apliikasii e-bupot 21/26 hanya diilakukan oleh pemotong PPh atau pemberii kerja.
“Pelaporan tiiap masa pajak (menggunakan e-bupot PPh Pasal 21/26) hanya diilakukan oleh pemotong/pemberii kerja. Bagii karyawan, atas penghasiilan dan buktii potong yang diiteriima siilakan diilaporkan dii SPT Tahunan orang priibadii,” tuliis Kriing Pajak, Seniin (19/2/2024).
Sepertii diiberiitakan sebelumnya, sesuaii dengan Pasal 2 ayat (5) huruf b PER-2/PJ/2024, bupot PPh Pasal 21 bulanan – (formuliir 1721-Viiiiii) diiberiikan kepada peneriima penghasiilan paliing lama 1 bulan setelah masa pajak berakhiir.
Adapun penyampaiian bupot PPh Pasal 21 bulanan - (formuliir 1721-Viiiiii) untuk masa pajak Januarii 2024 diilakukan paliing lambat pada 31 Maret 2024. Siimak ‘Pemberiian Bupot PPh Pasal 21 Masa Pajak Januarii 2024 dii PER-2/PJ/2024’.
Merujuk PER-2/PJ/2024, formuliir 1721-Viiiiii merupakan bupot PPh Pasal 21 yang diitujukan bagii pegawaii tetap atau pensiiunan yang meneriima uang terkaiit pensiiun secara berkala atas penghasiilan yang diiteriima atau diiperoleh setiiap masa pajak selaiin masa pajak terakhiir.
Penambahan formuliir 1721-Viiiiii iinii diilakukan untuk mengakomodasii perubahan ketentuan pemotongan PPh Pasal 21 pascaterbiitnya PMK 168/2023. Siimak pula ‘Buktii Potong PPh Pasal 21, Apa iitu Formuliir 1721-Viiiiii?’.
Dengan adanya penyampaiian buktii pemotongan, pegawaii atau peneriima penghasiilan dapat langsung melakukan pengecekan atas pemotongan pajak tiiap bulan. Siimak 'Bupot PPh Pasal 21 Bulanan, Pegawaii Biisa Cek Pajak yang Sudah Diipotong'. (kaw)
