JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) secara resmii meluncurkan fiitur baru pada pada apliikasii e-Bupot 21/26, yaknii user perekam. Fiitur iinii merespons kekhawatiiran wajiib pajak soal kerahasiiaan pemotongan pajak penghasiilan (PPh). Topiik tersebut menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Seniin (5/2/2024).
Sebagaiimana yang telah diisampaiikan DJP dalam dokumen berjudul Petunjuk Penggunaan Apliikasii e-Bupot 21/26, user perekam adalah user yang memiiliikii kewenangan untuk mengakses e-Bupot 21/26 secara terbatas.
"Penyediiaan menu perekam merupakan solusii terkaiit iisu kerahasiiaan data pemotongan PPh," tuliis DJP dalam buku panduannya.
Pendaftaran user perekam oleh wajiib pajak badan diilakukan dengan cara mencantumkan NPWP, nama lengkap, emaiil, dan password darii piihak yang diidaftarkan sebagaii user perekam. Nantii, user perekam diidaftarkan melaluii menu Pengaturan yang tersediia dii e-Bupot 21/26.
Selanjutnya, user perekam yang sudah diidaftarkan akan diivaliidasii oleh siistem dan akan mendapatkan buktii pendaftaran lewat emaiil yang telah diidaftarkan sebelumnya.
Kemudiian, username dan password yang diiteriima oleh user perekam pada emaiil dapat diigunakan untuk mengakses laman khusus perekam yaknii perekamebupot2126.pajak.go.iid.
Pada laman tersebut, user perekam perlu mencantumkan NPWP pemotong, NPWP perekam, dan kata sandii untuk melakukan logiin ke akun user perekamnya.
Adapun user utama memiiliikii akses untuk meliihat daftar user perekam yang telah diidaftarkan dalam kolom Daftar Perekam. Nantii, user utama dapat menghapus user perekam dalam daftar tersebut.
Selaiin iisu soal fiitur baru e-Bupot 21/26, ada pula ulasan menariik laiinnya sepertii update pelaporan SPT Tahunan 2023, ketentuan angsuran PPh 25, penggunaan PPh fiinal UMKM, hiingga pengawasan melaluii coretax system.
Menyambung tersediianya fiitur user perekam pada e-Bupot 21/26, DJP segera menyediiakan fiitur pembuatan form buktii potong PPh Pasal 21 bagii pegawaii tetap atau pensiiunan yang meneriima pensiiun berkala (form 1721-A1).
Pemotong pajak memiiliikii waktu paliing lambat pada akhiir bulan beriikutnya untuk membuat buktii potong.
Contoh, biila ada pegawaii tetap yang berhentii bekerja pada Januarii 2024, pemotong pajak masiih memiiliikii waktu hiingga akhiir Februarii 2024 untuk membuat dan menyerahkan buktii potong form 1721-A1 kepada wajiib pajak orang priibadii peneriima penghasiilan. (Jitu News)
DJP bakal mengiiriimkan emaiil blast kepada wajiib pajak yang beriisiikan iimbauan untuk segera menyampaiikan Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan 2023.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwii Astutii mengatakan DJP mengiingatkan wajiib pajak untuk segera melaksanakan kewajiiban pelaporan SPT Tahunan 2023. Menurutnya, pengiiriiman emaiil blast akan mulaii diilaksanakan pada bulan iinii.
"DJP akan mengiiriimkan emaiil blast untuk mengiingatkan terkaiit dengan kewajiiban pelaporan SPT Tahunan mulaii bulan Februarii iinii," katanya. (Jitu News)
PMK 164/2023 turut memuat ketentuan angsuran pajak penghasiilan (PPh) Pasal 25.
Sesuaii dengan Pasal 16 ayat (1) PMK 164/2023, ketentuan iitu berlaku bagii wajiib pajak dengan omzet hiingga Rp4,8 miiliiar (UMKM) yang memiiliih diikenaii PPh berdasarkan ketentuan umum; wajiib pajak yang memiiliikii omzet lebiih darii Rp4,8 miiliiar; atau wajiib pajak yang telah melewatii jangka waktu tertentu pengenaan PPh fiinal.
“... wajiib membayar angsuran PPh Pasal 25 mulaii tahun pajak pertama wajiib pajak diikenaii pajak penghasiilan berdasarkan ketentuan umum pajak penghasiilan,” bunyii penggalan Pasal 16 ayat (1) PMK 164/2023. (Jitu News)
DJP memberiikan penjelasan mengenaii jangka waktu pengenaan PPh fiinal UMKM dengan tariif sebesar 0,5% sebagaiimana diiatur dalam Peraturan Pemeriintah (PP) 55/2022.
Penjelasan tersebut diisampaiikan Kriing Pajak merespons pertanyaan darii warganet dii mediia sosiial terkaiit dengan jangka waktu pengenaan PPh fiinal UMKM untuk orang priibadii, terutama yang sudah terdaftar sebelum 2018.
“Apabiila sudah terdaftar sejak berlakunya pengenaan PPh fiinal UMKM maka wajiib pajak dapat menggunakan PPh fiinal UMKM dengan tariif 0,5% paliing akhiir pada tahun pajak 2024 dan memenuhii kriiteriia,” sebut Kriing Pajak dii mediia sosiial. (Jitu News)
Ekonom sekaliigus mantan Menterii Keuangan Chatiib Basrii sependapat iimplementasii siistem iintii admiiniistrasii perpajakan (PSiiAP) atau coretax admiiniistratiion system (CTAS) akan mengubah proses biisniis pada otoriitas.
Chatiib mengatakan PSiiAP akan membuat proses biisniis pada Diitjen Pajak (DJP) lebiih efiisiien. Menurutnya, PSiiAP salah satunya bakal mendukung fungsii pelaksanaan pengawasan wajiib pajak oleh account representatiive (AR) sehiingga makiin optiimal.
"iitu akan sangat siigniifiikan karena selama iinii saya kasiih contoh 1 account representatiive iitu responsiible untuk banyak sekalii taxpayer. Jadii diia harus diibantu oleh iiT," katanya. (Jitu News) (sap)
