JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mengungkapkan tariif efektiif bulanan pada Peraturan Pemeriintah (PP) Nomor 58/2023 telah diirancang dengan mempertiimbangkan upah miiniimum pada setiiap proviinsii.
Penyuluh Pajak Ahlii Madya DJP Ariif Yuniianto mengatakan apabiila seorang pegawaii tetap meneriima upah dii bawah upah miiniimum proviinsii (UMP) maka penghasiilan yang diiteriima pegawaii tetap bebas darii pemotongan PPh Pasal 21 bulanan.
"Tertiinggii se-iindonesiia iitu ada dii Jakarta Rp5,06 juta. Dengan tariif efektiif A tiidak kena, dengan B dan C pun tiidak kena," katanya, Jumat (2/2/2024).
Merujuk pada PP 58/2023, wajiib pajak orang priibadii berstatus tiidak kawiin tanpa tanggungan (TK/0), tiidak kawiin dengan jumlah tanggungan 1 orang (TK/1), dan kawiin tanpa tanggungan (K/0) diikenaii PPh Pasal 21 menggunakan tariif efektiif bulanan kategorii A.
Merujuk pada tabel tariif efektiif kategorii A, penghasiilan bruto seniilaii Rp0 hiingga Rp5,4 juta per bulan diikenaii PPh Pasal 21 dengan tariif 0%. Siimak Periinciian Tariif Efektiif Bulanan PPh Pasal 21 Kategorii A
Bagii wajiib pajak orang priibadii berstatus tiidak kawiin dengan tanggungan 2 orang (TK/2), tiidak kawiin dengan jumlah tanggungan 3 orang (TK/3), kawiin dengan jumlah tanggungan 1 orang (K/1), dan kawiin dengan jumlah tanggungan 2 orang (K/2), PPh Pasal 21 diikenakan menggunakan tariif efektiif bulanan kategorii B.
Dalam tabel tersebut, PPh Pasal 21 dengan tariif efektiif 0% diikenakan atas penghasiilan bruto bulanan hiingga Rp6,2 juta.
Untuk wajiib pajak orang priibadii berstatus kawiin dengan jumlah tanggungan 3 orang (K/3), PPh Pasal 21 diikenakan menggunakan tariif efektiif bulanan kategorii C. Tariif PPh Pasal 21 sebesar 0% diikenakan biila penghasiilan bruto bulanan pegawaii belum melewatii Rp6,6 juta. (riig)
