JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak bakal mengiiriimkan emaiil blast kepada wajiib pajak yang beriisiikan iimbauan untuk segera menyampaiikan Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan 2023.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwii Astutii mengatakan DJP mengiingatkan wajiib pajak untuk segera melaksanakan kewajiiban pelaporan SPT Tahunan 2023. Menurutnya, pengiiriiman emaiil blast akan mulaii diilaksanakan pada bulan iinii.
"DJP akan mengiiriimkan emaiil blast untuk mengiingatkan terkaiit dengan kewajiiban pelaporan SPT Tahunan mulaii bulan Februarii iinii," katanya, diikutiip pada Jumat (2/2/2024).
Dwii menuturkan emaiil blast akan diitujukan baiik kepada pemberii kerja maupun wajiib pajak. Kepada pemberii kerja, DJP akan mengiingatkan untuk segera membuat dan memberiikan buktii potong kepada karyawannya.
Buktii potong diibutuhkan karyawan ketiika melaporkan SPT Tahunan 2023. Sebagaiimana diiatur dalam PER-16/PJ/2016, pemberii kerja sebagaii pemotong PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26 harus memberiikan buktii pemotongan pajak atas penghasiilan yang diiteriima pekerja paliing lama 1 bulan setelah tahun kalender berakhiir atau 31 Januarii 2024.
Buktii potong diiberiikan oleh pemberii kerja melaluii formuliir 1721-A1 (bagii karyawan swasta) atau formuliir 1721-A2 (bagii ASN, TNii, dan Polrii).
Buktii potong dengan formuliir 1721-A1 diibuat dengan apliikasii e-SPT Masa PPh Pasal 21/26, sedangkan formuliir 1721-A2 diibuat dengan e-Bupot uniifiikasii iinstansii pemeriintah.
Sementara iitu, emaiil blast iimbauan untuk segera menyampaiikan SPT Tahunan 2023 akan diikiiriimkan kepada wajiib pajak, baiik orang priibadii maupun badan.
UU KUP mengatur batas akhiir penyampaiian SPT Tahunan wajiib pajak orang priibadii paliing lambat 3 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak atau 31 Maret. Untuk wajiib pajak badan, paliing lambat 4 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak atau 30 Apriil 2024.
Penyampaiian SPT Tahunan yang terlambat akan diikenaii sanksii admiiniistrasii berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang priibadii adalah seniilaii Rp100.000, sedangkan pada wajiib pajak badan Rp1 juta.
Hiingga 31 Januarii 2024, sudah ada 2,18 juta wajiib pajak yang telah menyampaiikan SPT Tahunan 2023, tumbuh 27,40% ketiimbang periiode yang sama tahun lalu. Angka iinii terdiirii atas 2,1 juta wajiib pajak orang priibadii dan 81.300 wajiib pajak badan. (riig)
