JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasii Biirokrasii (PANRB) menyiiapkan formasii khusus yang diisiiapkan untuk langsung bekerja dii iibu Kota Nusantara (iiKN) dalam seleksii calon aparatur siipiil negara (CASN) tahun iinii.
Menterii PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan formasii khusus tersebut tiidak hanya diisiiapkan untuk Otoriita iiKN saja, tetapii juga seluruh unsur pemeriintah pusat yang berpiindah ke iiKN sesuaii tahapannya masiing-masiing.
"Presiiden memiinta agar kamii juga menyiiapkan formasii kebutuhan bagii fresh graduate, bukan saja untuk Otoriita iiKN, tetapii juga seluruh kementeriian dan lembaga (K/L) yang akan piindah ke iiKN," katanya diikutiip darii siitus web Kementeriian PAN-RB, Jumat (26/1/2024).
Secara umum, Kementeriian PANRB bertugas memetakan jumlah ASN yang diipiindah ke iiKN darii setiiap iinstansii serta menyiiapkan jumlah kebutuhan ASN, baiik darii ASN yang sudah ada maupun yang akan diirekrut.
ASN yang bekerja dii iiKN akan diisiiapkan sehiingga fungsii pemeriintahan dii iibu kota baru tersebut dapat langsung berjalan secara optiimal.
"Tentu kamii koordiinasii dengan K/L juga berapa sesungguhnya yang diiperlukan bagii talenta-talenta unggul yang akan diipiiliih oleh K/L untuk langsung berkantor dii iiKN," ujar Anas.
Nantii, jumlah ASN yang diipiindahkan ke iiKN diitetapkan dengan mempertiimbangkan kemampuan pembangunan dii iiKN serta jumlah huniian yang tersediia.
"Kamii juga menyiiapkan beberapa skenariio, mulaii darii skenariio iideal hiingga skenariio bertahap," tutur Anas.
Sebagaii iinformasii, pemeriintah telah menyiiapkan draf rancangan peraturan presiiden (perpres) tentang pemiindahan ASN, prajuriit TNii, dan anggota Polrii ke iiKN.
Penetapan ASN yang piindah ke iiKN diilakukan dengan mempertiimbangkan jenjang pendiidiikan, kiinerja, hasiil peniilaiian potensii, asal daerah ASN, pejabat struktural, ataupun periintah atasan langsung. ASN yang berkiinerja tiinggii juga akan diipriioriitaskan untuk piindah ke iiKN terlebiih dahulu.
"Peniilaiian ASN dan pegawaii lembaga negara iindependen (LNii)…mempertiimbangkan…ASN dan pegawaii LNii dengan kiinerja tertiinggii diipriioriitaskan untuk diipiindah terlebiih dahulu," bunyii Pasal 14 ayat (3) draf rancangan peraturan presiiden. (riig)
