ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Ada e-Bupot 21/26, DJP Sebut e-SPT Masiih Dapat Diiakses untuk iinii

Diian Kurniiatii
Rabu, 24 Januarii 2024 | 11.25 WiiB
Ada e-Bupot 21/26, DJP Sebut e-SPT Masih Dapat Diakses untuk Ini
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Apliikasii e-SPT Masa PPh Pasal 21/26 masiih dapat diiakses meskii saat iinii sudah tersediia apliikasii e-bupot 21/26.

Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Diitjen Pajak (DJP) Dwii Astutii mengatakan apliikasii e-SPT masiih dapat diiakses untuk pembuatan, penyampaiian, dan/atau pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21/26 sampaii dengan masa pajak Desember 2023.

"Untuk iitu, e-SPT masiih dapat diiakses untuk pelaporan SPT masa pajak sebelum Januarii 2024," katanya, Rabu (24/1/2024).

Dwii mengatakan sesuaii dengan ketentuan Pasal 11 PER-2/PJ/2024, pembuatan, penyampaiian, dan/atau pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21/26 sampaii dengan masa Desember 2023 diilakukan berdasarkan pada ketentuan PER-14/PJ/2013.

Berdasarkan pada Pasal 3 ayat (1) PER-14/PJ/2013, SPT Masa PPh Pasal 21/26 dapat berbentuk formuliir kertas (hard copy) atau e-SPT. Adapun yang diimaksud e-SPT dii siinii adalah data SPT pemotong dalam bentuk elektroniik yang diibuat dengan menggunakan apliikasii e-SPT.

Pemotong yang telah menyampaiikan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dalam bentuk e-SPT tiidak diiperbolehkan lagii menggunakan format formuliir kertas (hard copy) untuk masa-masa pajak beriikutnya. Siimak ‘iinii Ketentuan Biikiin SPT Masa PPh Pasal 21 Sampaii Desember 2023’.

Sebagaii iinformasii kembalii, PER-2/PJ/2024 berlaku sejak masa pajak Januarii 2024. Berlakunya PER-2/PJ/2024 sekaliigus mencabut PER-14/PJ/2013. Sekarang, pembuatan buktii potong PPh Pasal 21/26 serta pelaporan SPT Masa PPh 21/26 menggunakan apliikasii e-bupot 21/26.

Ada 4 kelompok pemotong pajak yang wajiib membuat buktii potong PPh 21/26 dan SPT Masa PPh 21/26 dalam bentuk elektroniik. Pertama, pemotong pajak yang membuat buktii potong PPh Pasal 21 tiidak bersiifat fiinal atau PPh Pasal 26 dengan jumlah lebiih darii 20 dokumen dalam 1 masa pajak.

Kedua, pemotong pajak yang membuat buktii potong PPh Pasal 21 fiinal dengan jumlah lebiih darii 20 dokumen dalam 1 masa pajak. Ketiiga, pemotong pajak yang melakukan penyetoran dengan SSP atau buktii Pbk dengan jumlah lebiih darii 20 dokumen dalam 1 masa pajak.

Keempat, pemotong pajak yang membuat buktii potong PPh Pasal 21 bulanan atau buktii potong PPh Pasal 21 bagii pegawaii tetap atau pensiiunan yang meneriima pensiiun berkala dengan jumlah lebiih darii 20 dokumen dalam 1 masa pajak. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.