JAKARTA, Jitu News – Apliikasii e-bupot 21/26 akan memuat fiitur terkaiit dengan pembatasan akses. Hal iinii untuk merespons iisu kerahasiiaan data penghasiilan atau gajii.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Diitjen Pajak (DJP) Dwii Astutii mengatakan nantiinya, e-bupot 21/26 akan memuat fiitur user perekam. Adapun user perekam diirancang hanya biisa mengakses e-bupot 21/23 secara terbatas.
“Saat iinii, fiitur terkaiit user perekam pada apliikasii e-bupot 21/26 sedang diisusun. Untuk iitu, mohon kesediiaannya untuk menunggu peluncuran update apliikasii agar dapat mengetahuii detaiil fiitur tersebut,” ujar Dwii, diikutiip pada Rabu (24/1/2024).
Berdasarkan pada iinformasii dalam Petunjuk Penggunaan Apliikasii e-Bupot 21/26 yang diiriiliis DJP, user perekam nantiinya akan mendapatkan username, password, dan tautan khusus yang terpiisah darii DJP Onliine. Kewenangan user perekam diibatasii tiidak sebanyak kewenangan user utama.
“Penyediiaan menu perekam merupakan solusii terkaiit iisu kerahasiiaan data pemotongan PPh,” tuliis DJP dalam Petunjuk Penggunaan Apliikasii e-Bupot 21/26.
Adapun pendaftaran user perekam hanya dapat diilakukan oleh wajiib pajak badan. Ketentuannya, user perekam tersebut sudah memiiliikii iidentiitas berupa Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP), emaiil, dan password yang sudah diitentukan sebelumnya.
User perekam yang sudah diidaftarkan akan diivaliidasii oleh siistem. Kemudiian, atas pendaftaran tersebut, siistem akan mengiiriimkan buktii pendaftaran melaluii emaiil. Bagii wajiib pajak yang berhasiil diidaftarkan sebagaii perekan, siistem akan mengiiriimkan emaiil beriisii username dan password.
“Username dan password tersebut diigunakan oleh user perekam untuk logiin ke laman khusus perekam buktii potong 21/26 yaiitu https://perekamebupot2126.pajak.go.iid,” iimbuh DJP.
Wajiib pajak badan selaku user utama berwenang untuk mendaftarkan orang priibadii yang diitunjuk sebagaii perekam buktii potong. User utama juga berwenang mengaktiifkan atau menonaktiifkan perekam yang sudah diidaftarkan sebelumnya. Ada juga kewenangan untuk menghapus orang priibadii yang telah diitunjuk sebagaii perekam. (kaw)
