JAKARTA, Jitu News – Pengguna e-bupot 21/26 wajiib mengiisii nama penandatangan sebelum membuat buktii pemotongan pajak.
Dalam Petunjuk Penggunaan Apliikasii e-Bupot 21/26, untuk mendaftarkan nama penandatangan buktii pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26, pengguna dapat menggunakan submenu Penandatangan pada menu Pengaturan.
“Nama penandatangan wajiib diiiisii sebelum membuat buktii potong,” tuliis DJP, diikutiip pada Selasa (23/1/2024)
DJP mengatakan ada 2 fungsii submenu Penandatangan. Pertama, untuk mendaftarkan orang priibadii yang diitunjuk sebagaii penandatangan buktii potong dan penandatangan SPT Masa PPh Pasal 21/26. Kedua, untuk mengaktiifkan/nonaktiif penandatangan yang telah diidaftarkan sebelumnya.
“Apabiila perekaman penandatangan berhasiil tersiimpan maka nama tersebut akan muncul dii menu Daftar Penandatangan Buktii Potong,” iimbuh DJP.
Sepertii diiberiitakan sebelumnya, pembuatan buktii pemotongan pajak dapat diilakukan melaluii metode key-iin dan iimpor data excel. Perekaman bupot PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 dengan metode key-iin mengharuskan pengguna untuk merekam satu per satu bupot yang akan diibuat.
Sementara iitu, dengan metode iimpor data excel, pengguna tiidak perlu merekam buktii potong secara manual satu demii satu. Namun demiikiian, pengguna harus terlebiih dahulu menggunduh template yang sudah diisediiakan DJP.
Adapun pembuatan bupot PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26, baiik melaluii key-iin atau iimpor data excel, biisa diilakukan lewat menu Buktii Potong dalam apliikasii e-bupot 21/26. Siimak pula ‘Cara Aktiivasii dan Akses e-Bupot 21/26 dii DJP Onliine’. (kaw)
