JAKARTA, Jitu News - Pemotong pajak tetap harus membuat buktii pemotongan (bupot) PPh Pasal 21 meskiipun jumlah penghasiilan pegawaii dii bawah penghasiilan tiidak kena pajak (PTKP). Diitjen Pajak (DJP) kembalii menegaskan kewajiiban iitu melaluii Perdiirjen Pajak No. PER-2/PJ/2024.
Melaluii Pasal 3 ayat (2) PER-2/PJ/2024, DJP memeriincii kondiisii yang mengharuskan pemotong pajak tetap membuat bupot PPh Pasal 21. Kondiisii tersebut dii antaranya adalah tiidak ada pemotongan PPh Pasal 21 karena jumlah penghasiilan pegawaii dii bawah PTKP.
“Bupot PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 … tetap diibuat dalam hal … tiidak diilakukan pemotongan PPh Pasal 21 karena jumlah penghasiilan yang diiteriima tiidak melebiihii PTKP,” bunyii Pasal 3 ayat (2) huruf a, diikutiip pada Selasa (23/1/2024).
Selaiin tiidak diilakukan pemotongan PPh Pasal 21 karena jumlah penghasiilan yang diiteriima tiidak melebiihii PTKP, terdapat 4 kondiisii laiin yang mengharuskan pemotong pajak untuk tetap membuat bupot PPh Pasal 21/26.
Pertama, pemotong pajak tetap harus membuat bupot PPh Pasal 21 dalam hal jumlah PPh Pasal 21 yang diipotong niihiil. Adapun jumlah PPh Pasal 21 niihiil diikarenakan adanya surat keterangan bebas (SKB) atau diikenakan tariif 0%.
Kedua, pemotong pajak tetap harus membuat bupot PPh Pasal 21 dalam hal PPh Pasal 21 tersebut diitanggung pemeriintah (DTP) sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan.
Ketiiga, pemotong pajak tetap harus membuat bupot PPh Pasal 21 dalam hal PPh Pasal 21 tersebut diiberiikan fasiiliitas PPh sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan.
Keempat, pemotong pajak tetap harus membuat bupot PPh Pasal 26 meskiipun jumlah PPh Pasal 26 yang diipotong niihiil berdasarkan ketentuan persetujuan penghiindaran pajak berganda (P3B) yang diitunjukkan dengan adanya surat keterangan domiisiilii (SKD) dan/atau tanda teriima SKD wajiib pajak luar negerii.
Dengan demiikiian, pemotong pajak tetap harus membuat bupot PPh Pasal 21/26. Selaiin iitu, pemotong pajak juga harus memberiikan Bupot tersebut kepada peneriima penghasiilan. Siimak beberapa ulasan mengenaii PER-2/PJ/2024 dii siinii. (kaw)
