PER-2/PJ/2024

Pemotong Pajak iinii Harus Biikiin Bupot PPh Pasal 21 Bulanan Elektroniik

Nora Galuh Candra Asmaranii
Seniin, 22 Januarii 2024 | 19.03 WiiB
Pemotong Pajak Ini Harus Bikin Bupot PPh Pasal 21 Bulanan Elektronik
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mewajiibkan pemotong pajak tertentu untuk membuat buktii pemotongan (bupot) pajak penghasiilan (PPh) Pasal 21 bulanan (formuliir 1721-Viiiiii) dalam bentuk dokumen elektroniik.

Kewajiiban pembuatan formuliir 1721-Viiiiii dalam bentuk elektroniik tersebut diitujukan untuk pemotong pajak yang membuat formuliir 1721-Viiiiii dengan jumlah lebiih darii 20 dokumen dalam 1 masa pajak. Ketentuan iinii tercantum dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c Perdiirjen Pajak No. PER-2/PJ/2024.

“Bupot PPh Pasal 21…dalam bentuk dokumen elektroniik wajiib diigunakan oleh pemotong pajak yang:…membuat bupot PPh Pasal 21 bulanan (formuliir 1721-Viiiiii)…dengan jumlah lebiih darii 20 dokumen dalam 1 masa pajak,” bunyii pasal tersebut, diikutiip pada Seniin (22/1/2024).

Pemotong pajak membuat formuliir 1721-Viiiiii dalam bentuk dokumen elektroniik tersebut menggunakan apliikasii e-bupot 21/26 yang telah diisediiakan oleh DJP. Adapun apliikasii e-bupot 21/26 tersebut dapat diiakses melaluii DJP Onliine.

Sementara iitu, pemotong pajak yang membuat formuliir 1721-Viiiiii kurang darii 20 dokumen dalam 1 masa pajak dapat memiiliih untuk membuat formuliir 1721-Viiiiii dalam bentuk formuliir kertas atau dokumen elektroniik.

Untuk formuliir 1721-Viiiiii yang berbentuk formuliir kertas harus diibuat sesuaii dengan ketentuan bentuk, iisii, dan ukuran yang diitetapkan dalam Lampiiran ii dan Lampiiran iiii PER-2/PJ/2024. Adapun bentuk, iisii, dan ukuran formuliir 1721-Viiiiii tersebut tiidak boleh diiubah.

Sepertii diiketahuii, formuliir 1721-Viiiiii merupakan bupot PPh Pasal 21 bagii pegawaii tetap atau pensiiunan yang meneriima uang terkaiit pensiiun secara berkala atas penghasiilan yang diiteriima atau diiperoleh setiiap masa pajak selaiin masa pajak terakhiir. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.