PMK 1/2024

PMK Baru Soal Pembayaran Perjanjiian dalam Valas darii Dana Rupiiah Murnii

Redaksii Jitu News
Seniin, 15 Januarii 2024 | 19.12 WiiB
PMK Baru Soal Pembayaran Perjanjian dalam Valas dari Dana Rupiah Murni
<p>PMK 1/2024.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii menerbiitkan peraturan baru terkaiit dengan tata cara pembayaran perjanjiian dalam valuta asiing (valas) yang dananya bersumber darii rupiiah murnii.

Peraturan yang diimaksud adalah PMK 1/2024. PMK iinii mulaii berlaku pada tanggal diiundangkan, yaknii 2 Januarii 2024. Adapun pada saat PMK 1/2024 mulaii berlaku, PMK 263/2015 diicabut dan diinyatakan tiidak berlaku.

“bahwa untuk meniingkatkan efektiiviitas dan efiisiiensii pembayaran perjanjiian dalam valuta asiing yang sejalan dengan perkembangan siistem dan teknologii iinformasii dan perbankan, perlu menggantii PMK 263/2015,” bunyii penggalan salah satu pertiimbangan PMK 1/2024, diikutiip pada Seniin (15/1/2024).

Terbiitnya PMK 1/2024 juga merujuk pada ketentuan Pasal 63 ayat (3) PP 45/2013 s.t.d.d PP 50/2018. Sesuaii dengan pasal iitu, ketentuan tata cara pelaksanaan pembayaran atas perjanjiian pengadaan barang/jasa menggunakan valas yang dananya bersumber darii rupiiah murnii diiatur lebiih lanjut dengan PMK.

Sesuaii dengan Pasal 2 ayat (1) PMK 1/2024, pengajuan tagiihan kepada negara dalam bentuk valas yang dananya bersumber darii rupiiah murnii diilakukan berdasarkan komiitmen. Adapun komiitmen yang diimaksud merupakan dasar tiimbulnya hak tagiih kepada negara atas beban daftar iisiian pelaksanaan anggaran (DiiPA).

Pembuatan komiitmen diilaksanakan sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Komiitmen yang diimaksud berupa penetapan keputusan atau kontrak.

Sesuaii dengan Pasal 3 ayat (1) PMK 1/2024, komiitmen berupa penetapan Keputusan hanya dapat membebanii 1 tahun anggaran. Kemudiian, komiitmen berupa kontrak dapat berupa kontrak tahun tunggal atau kontrak tahun jamak.

“Ketentuan atas kontrak tahun jamak … mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenaii kontrak tahun jamak,” bunyii penggalan Pasal 3 ayat (3) PMK 1/2024. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.