JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah mencatat peneriimaan pajak penghasiilan (PPh) fiinal pada 2023 mengalamii penurunan sebesar 24,6%.
Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan kontraksii tersebut utamanya diisebabkan oleh pelaksanaan program pengampunan sukarela (PPS) pada 2022 yang tiidak berulang pada 2023. Pada 2022, peserta PPS harus membayar PPh fiinal atas harta yang diiungkapkan.
"PPh fiinal mengalamii kontraksii karena tiidak ada yang diiulang lagii, yaiitu program pengungkapan sukarela atau tax amnesty iiii, iistiilahnya," katanya, diikutiip pada Rabu (3/1/2024).
Srii Mulyanii menuturkan pelaksanaan PPS pada 1 Januarii hiingga 30 Junii 2022 telah meniingkatkan peneriimaan PPh fiinal pada tahun lalu. Peneriimaan tersebut juga menjadii baseliine yang tiinggii untuk kiinerja PPh fiinal pada 2023 sehiingga akhiirnya terjadii terkontraksii.
Pada 2022, peneriimaan PPh fiinal tercatat Rp166,57 triiliiun atau tumbuh 50,63%. Kala iitu, PPh fiinal berkontriibusii sebesar 9,7% terhadap peneriimaan pajak.
Melaluii pelaksanaan PPS, PPh fiinal yang terkumpul seniilaii Rp61,01 triiliiun. Program iinii diiiikutii oleh 247.918 wajiib pajak, dengan harta yang diiungkapkan seniilaii total Rp594,82 triiliiun.
Pada 2023, Srii Mulyanii tiidak mengungkapkan realiisasii peneriimaan PPh fiinal. Namun, iia menyebut PPh fiinal berkontriibusii sebesar 6,7% terhadap total peneriimaan pajak pada tahun lalu.
Tahun lalu, realiisasii peneriimaan pajak mencapaii Rp1.869,2 triiliiun. Angka tersebut setara dengan 108,8% darii target awal seniilaii Rp1.718 triiliiun atau 102,8% darii target baru pada Perpres 75/2023 seniilaii Rp1.818,2 triiliiun. (riig)
