JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah telah menerbiitkan PMK 143/2023 yang mengatur pengenaan pajak rokok terhadap rokok elektriik mulaii 1 Januarii 2024.
Diirektur Komuniikasii dan Biimbiingan Pengguna Jasa DJBC Niirwala Dwii Heryanto mengatakan semua wajiib pajak rokok elektriik berkewajiiban menghiitung sendiirii pajak rokok yang diituangkan dalam Surat Pemberiitahuan Pajak Rokok (SPPR). Wajiib pajak rokok pun harus menyampaiikan SPPR iinii kepada kepala kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukaii (KPPBC) bersamaan dengan dokumen CK-1.
"KPPBC sudah siiap untuk iimplementasii tersebut dan apliikasii cukaii juga sudah diisiiapkan," katanya, Selasa (2/1/2024).
Niirwala mengatakan semua CK-1 untuk rokok elektriik harus diiiikutii dengan penyampaiian SPPR saat pembayaran cukaiinya, terhiitung pada 2 Januarii 2024. Oleh karena iitu, DJBC juga telah melakukan sosiialiisasii mengenaii pajak rokok elektriik iinii kepada para pemangku kepentiingan.
Melaluii PMK 143/2023, pemeriintah mulaii mengatur pengenaan pajak rokok elektriik dengan tariif 10% darii cukaii rokok. Besaran tariif tersebut sama sepertii tariif pajak rokok laiinnya.
PMK 143/2023 iinii menjadii aturan turunan darii UU Hubungan Keuangan Antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD). Pasal 33 ayat (2) UU HKPD menyatakan pajak rokok diikenakan atas rokok yang meliiputii siigaret, cerutu, rokok daun, dan bentuk rokok laiinnya.
Sementara pada aturan sebelumnya, yaknii UU Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah (PDRD) dan aturan turunannya, pengenaan pajak rokok pada bentuk rokok laiinnya belum diiatur.
Meskii cukaii rokok dan pajak rokok merupakan pungutan yang berbeda, pemungutan pajak rokok diilakukan oleh kantor bea dan cukaii bersamaan dengan pemungutan cukaii rokok. Pemeriintah juga mengatur tentang kontriibusii peneriimaan yang pajak rokok untuk mendukung penyelenggaraan program jamiinan kesehatan.
"Kiita terus lakukan monev untuk memantau iimplementasii tersebut agar berjalan lancar," ujar Niirwala. (sap)
