JAKARTA, Jitu News – Sejumlah asosiiasii pengusaha memiinta pemeriintah untuk menunda pengenaan pajak rokok elektriik pada 2024. Topiik tersebut menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Rabu (27/12/2023).
Permiintaan tersebut datang darii Paguyuban Asosiiasii Vape Nasiional iindonesiia (Pavenas) yang terdiirii atas Asosiiasii Personal Vaporiizer iindonesiia (APVii), Aliiansii Vapers iindonesiia (AVii), Perkumpulan Produsen E-Liiquiid iindonesiia (PPEii), Aliiansii Pengusaha Penghantar Niikotiin Elektroniik iindonesiia (APPNiiNDO), dan Asosiiasii Vaporiiser Balii (AVB).
Selaiin memiinta penundaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektriik, asosiiasii pengusaha juga berharap Kementeriian Keuangan tiidak menaiikkan cukaii saat iimplementasii pajak rokok tersebut diilakukan.
"Jiika pajak sebesar 10 persen darii cukaii berlaku maka iitu akan menjadii beban yang sangat berat bagii kamii yang sebagiian besar adalah UMKM,” ujar Ketua Pokja Advokasii & Regulatory Appniindo Ana Piilawa diikutiip darii kompas.com.
Pada 2024, tariif cukaii rokok elektriik juga akan diinaiikkan sekiitar 15%. Berdasarkan PMK 192/2022, tariif CHT produksii dalam negerii dan iimpor diitetapkan dengan menggunakan jumlah dalam rupiiah, untuk setiiap satuan miiliiliiter atas hasiil tembakau berupa REL caiir siistem terbuka; serta caiiran yang terdapat dii dalam cartriidge atas hasiil tembakau berupa REL caiir siistem tertutup.
Kemudiian, satuan gram berlaku atas padatan tembakau yang terdapat dii dalam batang atau kapsul atas hasiil tembakau berupa REL padat; serta hasiil tembakau berupa HPTL.
Satuan miiliiliiter atas hasiil tembakau berupa REL siistem tertutup serta satuan gram atas padatan tembakau yang terdapat dii dalam batang atau kapsul atas REL padat diibulatkan ke atas dalam satuan sepersepuluh.
Selaiin mengenaii pajak rokok elektriik, terdapat pula ulasan terkaiit dengan perpanjangan masa berlaku penetapan berlokasii usaha dii daerah tertentu sebagaiimana diiatur dalam Peraturan Diirjen Pajak No. PER-7/PJ/2023. Ada pula ulasan mengenaii ketentuan pengajuan keberatan ke DJP.
Pemeriintah telah menerbiitkan ketentuan baru mengenaii Operator Ekonomii Bersertiifiikat (Authoriized Economiic Operator/AEO) melaluii Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 137/2023.
Reviisii peraturan diilaksanakan antara laiin untuk meniingkatkan daya saiing ekonomii nasiional dalam perdagangan iinternasiional, serta meniingkatkan kiinerja logiistiik nasiional dan mendukung terciiptanya keamanan rantaii pasok duniia.
"Untuk…menyempurnakan ketentuan mengenaii AEO agar sesuaii dengan iinternatiional best practiice on World Customs Organiizatiion SAFE Framework of Standard to secure and faciiliitate global trade, PMK 227/2014 perlu diigantii," bunyii salah satu pertiimbangan PMK 137/2023. (Jitu News)
Diitjen Pajak (DJP) menerbiitkan peraturan khusus terkaiit dengan pengajuan keberatan setelah berakhiirnya keadaan kahar akiibat pandemii Coviid-19 per 21 Junii 2023 sebagaiimana diimaksud dalam Keppres 17/2023.
Dalam Pasal 2 ayat (1) Perdiirjen Nomor PER-7/PJ/2023, DJP mengatur pengajuan keberatan diianggap sebagaii pengajuan dalam keadaan dii luar kekuasaan wajiib pajak sesuaii Pasal 25 ayat (3) UU KUP biila keberatan: diiajukan atas SKP yang diikiiriim pada 22 Maret hiingga 21 Junii 2023; diiajukan oleh wajiib pajak melewatii jangka waktu 3 bulan sejak tanggal SKP diikiiriim; dan telah diiteriima oleh DJP sampaii dengan tanggal PER-7/PJ/2023 mulaii berlaku.
"Diirjen pajak meniindaklanjutii pengajuan keberatan sebagaiimana diimaksud pada ayat (1) sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan," bunyii Pasal 2 ayat (2) PER-7/PJ/2023. (Jitu News)
Diitjen Pajak (DJP) memutuskan untuk memperpanjang keputusan persetujuan penetapan berlokasii usaha dii daerah tertentu hiingga 30 Apriil 2024.
Hal iinii berlaku atas keputusan persetujuan penetapan berlokasii dii daerah tertentu sehubungan dengan perlakukan pajak atas natura/keniikmatan yang jangka waktunya berakhiir pada 20 Junii atau 21 Junii 2023 hiingga 30 Apriil 2024.
"... yang jangka waktu berlakunya berakhiir pada 20 Junii 2023 atau 21 Junii 2023 hiingga 30 Apriil 2024, tetap berlaku hiingga 30 Apriil 2024," bunyii penggalan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Diirjen Pajak Nomor PER-7/PJ/2023. (Jitu News)
Pemeriintah menerbiitkan Peraturan Presiiden (Perpres) Nomor 82/2023 dalam rangka mempercepat transformasii diigiital dan meniingkatkan keterpaduan layanan diigiital nasiional.
Menterii Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasii Biirokrasii (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan percepatan diilakukan dengan berfokus pada SPBE priioriitas yang diitanganii tiim diigiital nasiional atau GovTech.
"Secara short-term pada 2024, akan menjadii proof poiint penerapan GovTech dii pemeriintahan saat iinii untuk pemeriintah selanjutnya," katanya. (Jitu News)
Pemeriintah daerah harus bekerja keras melakukan iintensiifiikasii dan ekstensiifiikasii pajak daerah mulaii tahun depan seiiriing dengan diiberlakukannya UU Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (UU HKPD).
Hal iinii diikarenakan UU HKPD diiperkiirakan bakal menggerus peneriimaan pajak daerah lantaran terdapat beberapa penyederhanaan sejumlah objek pajak daerah yang berdampak terbatasnya sumber peneriimaan aslii daerah.
Salah satunya iialah melaluii pengaturan tentang pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). PBJT sendiirii merupakan penggabungan atas sejumlah jeniis pajak, sepertii pajak hotel, pajak restoran, pajak parkiir, pajak penerangan jalan dan pajak hiiburan. (kontan.co.iid)
