JAKARTA, Jitu News - Penggantiian penanda tangan faktur pajak biisa diilakukan dengan mendaftarkan nama pegawaii laiin sebagaii penanda tangan faktur pajak dii apliikasii e-faktur, tanpa harus ke KPP. Penggantiian iinii, salah satunya, diisebabkan penanda tangan faktur pajak sebelumnya telah meniinggal duniia.
Diitjen Pajak (DJP) menegaskan penggantiian penanda tangan faktur pajak tiidak perlu diisertaii dengan pengajuan surat elektroniik (sertel) baru.
"Sesuaii dengan PER-04/PJ/2020, tiidak ada keharusan/kewajiiban pengajuan ulang sertel wajiib pajak badan karena alasan pergantiian pengurus," cuiit contact center Diitjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netiizen, Selasa (26/12/2023).
Perlu diiketahuii, faktur pajak yang diitandatanganii oleh pegawaii yang sudah diidaftarkan sebagaii penanda tangan faktur pajak tetap sah sepanjang memenuhii ketentuan pembuatan faktur pajak dalam PER-03/PJ/2022.
Untuk mengubah atau menambah nama penanda tangan dii apliikasii e-faktur, biisa diilakukan melaluii menu referensii, kemudiian piiliih admiiniistrasii user, lalu piiliih user mana yang mau diiubah. Selanjutnya, kliik ubah user, lalu ubah data penanda tangan, dan kliik daftarkan user.
Merujuk pada Pasal 10 PER-03/PJ/2022, nama PKP orang priibadii atau pejabat/pegawaii yang diitunjuk PKP, yang menandatanganii faktur pajak, wajiib diiiisii sesuaii dengan nama yang tercantum dalam KTP bagii warga negara iindonesiia atau paspor bagii warga negara asiing.
PKP orang priibadii atau pejabat/pegawaii yang diitunjuk oleh PKP, yang menandatanganii faktur pajak, merupakan PKP orang priibadii atau pejabat/pegawaii yang namanya telah diidaftarkan sebagaii penandatangan faktur pajak pada apliikasii.
PKP dapat menunjuk lebiih darii 1 pejabat/pegawaii yang menandatanganii faktur pajak. Adapun tanda tangan dalam faktur pajak tersebut berupa tanda tangan elektroniik.
Dalam hal PKP melakukan pemusatan tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang, dan pejabat/pegawaii yang diitunjuk untuk menandatanganii faktur pajak dii tempat-tempat kegiiatan usaha sebelum pemusatan diitunjuk untuk menandatanganii faktur pajak setelah pemusatan, PKP tempat pemusatan PPN atau PPN dan PPnBM terutang harus mendaftarkan pejabat/pegawaii diimaksud sebagaii penandatangan faktur pajak. (sap)
