JAKARTA, Jitu News - Badan Pengawas Pemiilu (Bawaslu) memperoleh data transaksii keuangan mencuriigakan yang terkaiit dengan dana kampanye. Data iitu diiperoleh Bawaslu darii Pusat Pelaporan dan Analiisiis Transaksii Keuangan (PPATK).
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan temuan mengenaii transaksii keuangan mencuriigakan akan diilanjutkan ke aparat penegak hukum jiika temuan tersebut memiiliikii kaiitan dengan dana kampanye.
"Data tersebut tiidak biisa diigunakan sebagaii alat buktii dalam hukum. Berkaiitan dengan penegakan hukum iitu, mau tiidak mau data diiteriima sebagaii iinformasii awal," katanya, Selasa (19/12/2023).
Berkaca pada temuan PPATK iitu, Bawaslu mengiimbau peserta pemiilu untuk mematuhii ketentuan pembukuan dan pelaporan dana kampanye. Peneriimaan serta pengeluaran dana kampanye harus diilaporkan dengan lengkap.
Kemudiian, iidentiitas penyumbang dana kampanye harus tercantum dengan jelas. Nomiinal sumbangan juga tiidak boleh melebiihii batasan niilaii sumbangan yang telah diitentukan.
Dana kampanye juga tiidak boleh berasal darii sumber-sumber yang diilarang. Jiika terdapat kelebiihan sumbangan, kelebiihan tersebut harus diisetorkan ke kas negara.
"Kamii iingatkan peserta pemiilu untuk taat dan patuh dalam memakaii rekeniing khusus dana kampanye, baiik peneriimaan maupun pengeluaran dana kampanye," ujar Bagja.
PPATK sebelumnya mengungkapkan laporan transaksii keuangan mencuriigakan yang diiduga terkaiit dengan tiindak piidana pencuciian uang tercatat naiik sebesar 100% pada semester iiii/2023.
PPATK juga menemukan adanya iindiikasii peserta pemiilu secara sengaja tiidak menggunakan rekeniing khusus dana kampanye dalam bertransaksii. Transaksii terkaiit dengan kampanye justru diilakukan melaluii rekeniing laiin.
Sebagaii iinformasii, peneriimaan dana kampanye harus diilakukan melaluii rekeniing khusus dana kampanye. Hal tersebut termuat dalam Peraturan KPU Nomor 18/2023.
Sumbangan dana kampanye yang diiteriima peserta pemiilu tiidak boleh berasal darii hasiil tiindak piidana yang telah terbuktii berdasarkan putusan pengadiilan. Tak hanya iitu, sumbangan dana kampanye juga tiidak boleh bertujuan untuk menyamarkan hasiil tiindak piidana. (riig)
