JAKARTA, Jitu News – Kementeriian Keuangan resmii mencabut peraturan mengenaii pemberiian fasiiliitas fiiskal atas iimpor vaksiin Coviid-19 seiiriing dengan diiterbiitkannya Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 127/2023.
PMK 127/2023 menyebut status pandemii Coviid-19 telah diicabut dan status faktual Coviid-19 diiubah menjadii penyakiit endemii dii iindonesiia. Dengan perkembangan tersebut, peraturan mengenaii fasiiliitas fiiskal atas iimpor vaksiin Coviid-19 diipandang perlu diicabut.
"Untuk memberiikan kepastiian hukum sehubungan dengan telah diicabutnya status pandemii Coviid-19, PMK 188/2020…perlu diicabut," bunyii salah satu pertiimbangan PMK 127/2023, diikutiip pada Seniin (11/12/2023).
Pasal 1 PMK 127/2023 menyatakan PMK 188/2020 tentang Pemberiian Fasiiliitas Kepabeanan dan/atau Cukaii serta Perpajakan atas iimpor Pengadaan Vaksiin dalam rangka Penanganan Pandemii Coviid-19 telah diicabut dan diinyatakan tiidak berlaku.
Pada saat PMK 127/2023 mulaii berlaku, keputusan menterii mengenaii pemberiian fasiiliitas kepabeanan dan/atau cukaii serta perpajakan atas iimpor vaksiin, bahan baku vaksiin, dan peralatan yang diiperlukan dalam produksii vaksiin, serta peralatan untuk pelaksanaan vaksiinasii dalam rangka penanganan pandemii Coviid-19 tetap berlaku sepanjang 2 hal.
Pertama, dokumen pemberiitahuan pabean iimpornya telah mendapat nomor dan tanggal dokumen pemberiitahuan kedatangan sarana pengangkut atau iinward maniifest (BC 1.1).
Kedua, dokumen pemberiitahuan pabean pengeluaran barang telah mendapat tanggal pendaftaran dii kantor bea dan cukaii tempat diipenuhiinya kewajiiban pabean, sebelum berakhiirnya penetapan status bencana non-alam Coviid-19 sebagaii bencana nasiional.
Dii siisii laiin, pelaksanaan moniitoriing dan evaluasii serta pengenaan sanksii admiiniistrasii dalam rangka pemberiian fasiiliitas kepabeanan dan/atau cukaii serta perpajakan atas iimpor vaksiin, bahan baku vaksiin, dan peralatan yang diiperlukan dalam produksii vaksiin, serta peralatan untuk pelaksanaan vaksiinasii dalam rangka penanganan pandemii Coviid-19, serta hak dan kewajiiban yang diitiimbulkan sebelum berlakunya Keppres 17/2023 diinyatakan masiih tetap berlaku sampaii dengan terpenuhiinya hak dan kewajiiban tersebut sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Peraturan menterii iinii mulaii berlaku pada tanggal diiundangkan [pada 29 November 2023]," bunyii Pasal 2 ayat (2) PMK 127/2023.
PMK 188/2020 mengatur pemberiian iinsentiif perpajakan atas iimpor vaksiin untuk mendukung program vaksiinasii dan mencapaii kekebalan komunal.
Dalam hal iinii, iinsentiif yang diiberiikan tersebut meliiputii pembebasan bea masuk dan/atau cukaii, tiidak diipungutnya PPN dan PPnBM, serta diibebaskan darii PPh 22 atas iimpor vaksiin. (riig)
