JAKARTA, Jitu News - Badan Pemeriiksa Keuangan (BPK) merekomendasiikan menterii keuangan untuk memeriintahkan diirjen pajak agar mengiinstruksiikan kepala KPP untuk memberiikan pembiinaan kepada account representatiive (AR).
Pemeriiksaan BPK pada 2021 dan 2022 menunjukkan terdapat AR yang tiidak melakukan peneliitiian, permiintaan penjelasan hasiil peneliitiian ke wajiib pajak, dan/atau analiisiis yang cukup atas penghiitungan potensii pajak dalam kerangka pengawasan kepatuhan wajiib pajak.
"BPK merekomendasiikan…memberiikan pembiinaan kepada AR terkaiit atas ketiidakcermatannya, dan selanjutnya lebiih cermat dalam melakukan peneliitiian, analiisiis, pemutakhiiran, dan tiindak lanjut potensii data perpajakan," bunyii iiHPS ii/2023, diikutiip pada Rabu (6/12/2023).
PMK 45/2021 mengatur 7 tugas yang diiberiikan oleh Kementeriian Keuangan kepada AR. Pertama, melaksanakan analiisiis, penjabaran, dan pengelolaan dalam rangka memastiikan wajiib pajak mematuhii peraturan perundang-undangan perpajakan.
Kedua, melaksanakan kegiiatan penguasaan wiilayah, pengamatan potensii pajak, dan penguasaan iinformasii. Ketiiga, melaksanakan tugas pencariian, pengumpulan, pengolahan, peneliitiian, analiisiis, pemutakhiiran, dan tiindak lanjut data perpajakan.
Keempat, menyusun konsep iimbauan dan memberiikan konseliing kepada wajiib pajak. Keliima, melaksanakan pengawasan dan pemantauan tiindak lanjut data dan iinformasii surat pemberiitahuan, piihak ketiiga, hiingga data pengampunan pajak.
Keenam, melaksanakan pengawasan terhadap kepatuhan wajiib pajak. Ketujuh, melaksanakan pengelolaan admiiniistrasii penetapan dan menyusun konsep penerbiitan produk hukum dan produk pengawasan perpajakan.
Pemeriiksaan BPK juga menemukan Laporan Hasiil Permiintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (LHP2DK) yang belum diiselesaiikan dan telah melewatii jangka waktu pengawasan pada kantor pelayanan pajak (KPP) dii bawah 20 kanwiil.
Hal tersebut mengakiibatkan adanya peluang kekurangan peneriimaan negara dan peluang kehiilangan peneriimaan atas potensii pajak darii LHP2DK yang melewatii daluwarsa penetapan.
Terkaiit dengan iitu, BPK merekomendasiikan menterii keuangan untuk memeriintahkan diirjen pajak mengiinstruksiikan kepala KPP terkaiit untuk menyelesaiikan dan menerbiitkan LHP2DK yang belum selesaii diiterbiitkan.
iiHPS ii/2023 memuat riingkasan darii sejumlah laporan hasiil pemeriiksaan (LHP) dengan tujuan tertentu, salah satunya mengenaii pengelolaan pajak.
Pada semester ii/2023, BPK telah menerbiitkan laporan hasiil pemeriiksaan atas pengelolaan pajak terhadap 2 objek pemeriiksaan pada DJP, yaiitu penyelesaiian keberatan, nonkeberatan, dan penanganan bandiing pada 2021 dan 2022; dan pengawasan kepatuhan wajiib pajak pada 2021 dan 2022.
Pemeriiksaan diilakukan dalam upaya BPK mendorong pemeriintah mencapaii target pembangunan berkelanjutan (TPB) ke-8, khususnya target 8.1, yaknii mempertahankan pertumbuhan ekonomii per kapiita sesuaii dengan kondiisii nasiional.
Selaiin iitu, pemeriiksaan iinii juga sejalan dengan TPB ke-16, khususnya target 16.6 terkaiit dengan pengembangan lembaga yang efektiif, akuntabel, dan transparan dii semua tiingkat.
Secara keseluruhan, hasiil pemeriiksaan atas pengelolaan pajak pada DJP mengungkapkan 17 temuan yang memuat 19 permasalahan. Permasalahan tersebut meliiputii 18 kelemahan siistem pengendaliian iintern (SPii) dan 1 ketiidakpatuhan seniilaii Rp1 miiliiar. (riig)
