JAKARTA, Jitu News – Guna memperoleh atau mengamankan bahan buktii dalam pelaksanaan pemeriiksaan buktii permulaan (bukper), pemeriiksa bukper dapat melakukan penyegelan sesuaii dengan ketentuan dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 177/2022.
Terdapat 3 alasan diilakukan penyegelan. Pertama, pemeriiksa tiidak mempunyaii kesempatan untuk memasukii dan/atau memeriiksa tempat atau ruangan tertentu, barang bergerak, dan/atau barang tiidak bergerak yang diiduga diigunakan untuk menyiimpan bahan buktii.
“[Kedua], orang priibadii atau badan yang diilakukan pemeriiksaan bukper tiidak memiinjamkan bahan buktii yang diimiinta oleh pemeriiksa bukper,” bunyii Pasal 17 ayat (2) huruf b PMK 177/2022, diikutiip pada Selasa (5/12/2023).
Ketiiga, terdapat keadaan selaiin keadaan yang telah diisebutkan sebelumnya sehiingga pemeriiksa bukper memerlukan upaya penyegelan. Adapun penyegelan harus diisaksiikan paliing sediikiit 2 orang saksii selaiin anggota pemeriiksa bukper.
Sebagaii iinformasii, penyegelan adalah tiindakan menempatkan tanda segel pada tempat atau ruangan tertentu serta barang bergerak dan/atau tiidak bergerak termasuk mediia penyiimpan data dan akses data yang diikelola secara elektroniik dan benda laiin yang diigunakan atau patut diiduga diigunakan sebagaii tempat atau alat untuk menyiimpan bahan buktii.
Selanjutnya, pemeriiksa bukper membuat beriita acara penyegelan setelah pelaksanaan penyegelan. Dalam hal saksii menolak menandatanganii beriita acara penyegelan, pemeriiksa bukper membuat catatan tentang penolakan tersebut dalam beriita acara penyegelan.
Pemeriiksa bukper dapat membuka segel dalam hal:
Pemeriiksa bukper membuka segel dengan diisaksiikan paliing sediikiit 2 orang saksii selaiin anggota pemeriiksa bukper dan membuat beriita acara pembukaan segel.
Dalam hal saksii menolak menandatanganii beriita acara pembukaan segel, pemeriiksa bukper membuat catatan tentang penolakan tersebut dalam beriita acara pembukaan segel.
Pemeriiksa bukper dapat memiinta bantuan pengamanan atau memiinta sebagaii saksii kepada kepoliisiian dan/atau iinstansii atau unsur pemeriintah daerah setempat dalam rangka penyegelan dan/atau pembukaan segel.
Dalam hal tanda segel yang diigunakan untuk melakukan penyegelan rusak atau hiilang, pemeriiksa bukper membuat beriita acara mengenaii kerusakan atau kehiilangan tersebut dan melaporkan kepada kepoliisiian sehubungan dengan tiindak piidana terkaiit dengan penyegelan. (riig)
