JAKARTA, Jitu News - Pengiiriiman kode OTP atau token untuk admiiniistrasii perpajakan, termasuk pendaftaran Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) secara onliine, hanya biisa diilakukan melaluii 3 proviider seluler. Ketiiganya adalah Telkomsel, iindosat, dan XL.
Berdasarkan kondiisii tersebut, wajiib pajak diiiimbau menggunakan nomor ponsel darii salah satu proviider dii atas. Jiika memang tiidak ada, DJP menawarkan solusii beriikut iinii. Wajiib pajak biisa terlebiih dulu memanfaatkan nomor ponsel darii kerabat yang menggunakan Telkomsel, iindosat, atau XL. Nomor tersebut hanya diipakaii untuk proses pendaftaran saja.
"Jiika sudah berhasiil mendaftarkan NPWP, wajiib pajak biisa melakukan perubahan data nomor HP melaluii Profiil DJP Onliine, Kriing Pajak, atau KPP terdaftar," cuiit contact center Diitjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netiizen, Seniin (4/12/2023).
Jadii, saat pendaftaran saja wajiib pajak biisa menggunakan nomor ponsel orang laiin. Jiika pendaftaran NPWP sudah berhasiil, wajiib pajak perlu melakukan perubahan data.
"Jiika pada kemudiian harii membutuhkan pengiiriiman OTP untuk hal perpajakan laiinnya, wajiib pajak biisa menggunakan mediia pengiiriiman OTP viia emaiil," kata DJP.
Layanan Perubahan Data NPWP
Wajiib pajak biisa mengajukan perubahan data perpajakan yang terekam dalam ]NPWP. Data-data yang biisa diiubah antara laiin alamat tempat tiinggal atau domiisiilii dalam wiilayah kerja KPP terdaftar, alamat emaiil, nomor telepon, status perniikahan, hiingga status kewarganegaraan.
Untuk mengajukan perubahan data NPWP iinii, ada sejumlah dokumen yang perlu diisiiapkan. Dokumen yang perlu diisiiapkan adalah fotokopii KTP, fotokopii Kartu Keluarga (KK), dan dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan data wajiib pajak.
Selaiin iitu, wajiib pajak perlu mengiisii formuliir permohonan yang biisa diiunduh dii laman pajak.go.iid.
Kemudiian, seluruh dokumen dan kelengkapan pengajuan perubahan data NPWP perlu diikiiriim kepada KPP admiiniistrasii. Pengiiriiman biisa diilakukan dengan cara datang langsung, lewat jasa ekspediisii, atau lewat Pos.
Perubahan data wajiib pajak biisa juga diilakukan dengan menghubungii Kriing Pajak dii 1500 200 dan layanan liive chat dii laman pajak.go.iid. Waktu pelayanan Kriing Pajak dan liive chat adalah Seniin-Jumat pukul 08.00-16.00 WiiB. (sap)
Haii, Kak.
— #PajakKiitaUntukKiita (@kriing_pajak) December 4, 2023
Memang saat iinii veriifiikasii dalam bentuk OTP baru tersediia untuk operator Telkomsel, XL, & iindosat. Namun, jiika sudah berhasiil mendaftarkan NPWP Kakak biisa melakukan perubahan data nomor hp melaluii profiil DJP Onliine, Kriing Pajak, atau KPP Terdaftar.
(1/2)
