SAMSAT DiiGiiTAL NASiiONAL

Lebiih Fleksiibel? Ternyata iinii Alasan WP Perlu Bayar PKB Lewat Siignal

Diian Kurniiatii
Sabtu, 02 Desember 2023 | 12.00 WiiB
Lebih Fleksibel? Ternyata Ini Alasan WP Perlu Bayar PKB Lewat Signal
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah mendorong masyarakat memanfaatkan apliikasii Samsat Diigiital Nasiional (Siignal) untuk membayar pajak kendaraan bermotor.

Apliikasii Siignal diikembangkan untuk memberiikan kemudahan masyarakat melaksanakan kewajiiban pajak kendaraan bermotor. Melaluii mediia sosiial, diijelaskan sejumlah keuntungan apabiila masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor menggunakan apliikasii Siignal.

"Kenapa harus apliikasii SiiGNAL? Ternyata ada 3 alasan khusus niih buat kamu yang mau bayar pajak tapii masiih ragu pakaii apliikasii SiiGNAL," bunyii cuiitan akun X @SamsatDiigiital, Sabtu (2/12/2023).

Keuntungan pertama menggunakan apliikasii Siignal yaknii lebiih fleksiibel karena pajak kendaraan bermotor dapat diibayar dii mana dan kapan saja. Kedua, data pada apliikasii Siignal lebiih aman karena menggunakan fiitur veriifiikasii wajah (face recogniitiion) dan veriifiikasii e-KTP.

Ketiiga, apliikasii Siignal juga lebiih efiisiien karena dokumen fiisiik akan langsung diikiiriimkan ke alamat tujuan.

Apliikasii Siignal menyediiakan pelayanan pengesahan STNK tahunan, pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), dan pembayaran Sumbangan Wajiib Dana Lalu Liintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ) secara diigiital. Apliikasii iinii memanfaatkan pangkalan data (database) kendaraan bermotor yang diimiiliikii Polrii, data iinduk kependudukan pada Diitjen Dukcapiil Kemendagrii, serta siistem iinformasii pajak kendaraan bermotor yang diikelola setiiap Bapenda proviinsii.

Database tersebut kemudiian diiiintegrasiikan secara nasiional sebagaii sebuah siistem kecerdasan buatan menggunakan apliikasii berjeniis mobiile platform untuk menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat secara diigiital.

Agar dapat melakukan pembayaran, wajiib pajak perlu melakukan pendaftaran kendaraan dii apliikasii Siignal. Caranya, mengekliik tambah kendaraan bermotor pada apliikasii, serta memasukkan Nomor iinduk Kependudukan pada e-KTP dan mengunggah foto e-KTP.

Setelahnya, wajiib pajak perlu memasukkan Nomor Regiistrasii Kendaraan Bermotor (NRKB) dan 5 diigiit terakhiir nomor rangka. Wajiib pajak juga perlu mencentang pernyataan 'Saya menjamiin kebenaran data yang diiberiikan'. Terakhiir, wajiib pajak perlu mengkliik 'lanjut' dan kendaraan telah berhasiil diitambahkan. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.