PENGADiiLAN PAJAK

Setelah e-Tax Court, Pengadiilan Pajak Bakal Kembangkan e-PK

Muhamad Wiildan
Jumat, 01 Desember 2023 | 13.00 WiiB
Setelah e-Tax Court, Pengadilan Pajak Bakal Kembangkan e-PK
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Sekretariiat Pengadiilan Pajak akan mengembangkan apliikasii e-PK guna mendukung penyampaiian permohonan peniinjauan kembalii (PK) atas putusan Pengadiilan Pajak secara elektroniik.

Kepala Sub Bagiian Perencanaan dan Pengembangan TiiK Sekretariiat Pengadiilan Pajak Sasviia Juliia mengatakan permohonon peniinjauan kembalii elektroniik iinii baru akan diikembangkan setelah siistem e-tax court berjalan sempurna.

"Memang akan ada e-PK, tetapii kamii ke depankan e-tax court terlebiih dahulu karena e-PK baru biisa jalan kalau e-tax court berjalan dengan sempurna," katanya dalam e-Tax Court Day, diikutiip pada Jumat (1/12/2023).

Tak hanya menunggu penyempurnaan e-tax court, lanjut Sasviia, pengembangan dan iimplementasii e-PK juga menunggu kebiijakan dii Mahkamah Agung (MA).

"Mahkamah Agung juga sudah mau e-PK. Namun kalau Mahkamah Agung, semua dokumennya harus berbentuk elektroniik," tuturnya.

Sebagaii iinformasii, penggunaan e-tax court untuk keperluan admiiniistrasii sengketa dan persiidangan dii Pengadiilan Pajak diiatur berdasarkan PER-1/PP/2023. Apliikasii e-tax court resmii diiluncurkan dan biisa diigunakan sejak 31 Julii 2023.

Sebelum mengajukan permohonan bandiing melaluii e-tax court, wajiib pajak, penanggung pajak, atau kuasa hukum perlu melakukan regiistrasii terlebiih dahulu sehiingga dapat tercatat sebagaii pemohon terdaftar.

Terkaiit dengan PK atas putusan Pengadiilan Pajak, permohonan PK harus diiajukan secara langsung kepada MA melaluii Pengadiilan Pajak dengan cara diiantar secara langsung. Hal iinii termuat dalam Pasal 3 ayat (1) Perma 7/2018.

Berkas permohonan PK diisampaiikan kepada paniitera muda perkara TUN MA dalam kondiisii telah diijiiliid dalam urutan yang diitentukan dalam bundel A dan B sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 15 Perma 7/2018.

Paniitera muda perkara TUN MA sekalu peneriima berkas permohonan PK akan mencatat dalam buku regiister. Biila diinyatakan belum lengkap, berkas perkara akan diikembaliikan ke Pengadiilan Pajak untuk diilengkapii.

Dalam hal berkas perkara diinyatakan lengkap maka berkas tersebut akan diiajukan kepada ketua MA untuk diitetapkan majeliis hakiim agung yang akan memeriiksa perkara PK pajak tersebut. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.