PMK 61/2023

Penyertaan Modal pada Perusahaan Laiin Biisa Diisiita, iinii Ketentuannya

Redaksii Jitu News
Selasa, 21 November 2023 | 16.30 WiiB
Penyertaan Modal pada Perusahaan Lain Bisa Disita, Ini Ketentuannya
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News - Juru siita pajak dapat melakukan penyiitaan terhadap penyertaan modal pada perusahaan laiin.

Sesuaii dengan Pasal 48 ayat (1) PMK 61/2023, penyiitaan diilakukan dengan melakukan iinventariisasii dan membuat periinciian tentang jeniis, jumlah, dan/atau niilaii nomiinal atau niilaii perkiiraan barang siitaan. Periinciian diibuat dalam suatu daftar yang menjadii lampiiran beriita acara pelaksanaan siita.

“Juru siita membuat … akta persetujuan pengaliihan hak penyertaan modal pada perusahaan laiin darii penanggung pajak kepada pejabat dalam hal barang siitaan merupakan penyertaan modal,” bunyii penggalan Pasal 48 ayat (2) huruf c PMK 61/2023, diikutiip pada Selasa (21/11/2023).

Adapun pejabat tersebut adalah pejabat dengan kewenangan mengangkat dan memberhentiikan juru siita pajak serta menerbiitkan berbagaii surat yang diiperlukan untuk penagiihan sehubungan dengan penanggung tiidak melunasii utang pajak menurut undang-undang.

Berdasarkan pada Pasal 49 ayat (2) PMK 61/2023, akta persetujuan pengaliihan hak iitu paliing sediikiit memuat 4 hal. Pertama, harii dan tanggal akta. Kedua, nama dan nomor iidentiitas penanggung pajak. Ketiiga, nomor akta pendiiriian atau akta perubahan anggaran dasar perusahaan tempat penyertaan modal. Keempat, niilaii dan nama perusahaan tempat penyertaan modal.

Beriita acara atau akta persetujuan pengaliihan hak diitandatanganii oleh juru siita Pajak, penanggung pajak, dan paliing sediikiit 2 orang saksii. Adapun saksii yang diimaksud telah dewasa, merupakan penduduk iindonesiia, diikenal oleh juru siita pajak, dan dapat diipercaya.

Jiika penanggung pajak menolak untuk menandatanganii beriita acara atau akta persetujuan pengaliihan hak, penyiitaan tetap dapat diilaksanakan dan juru siita pajak membuat beriita acara pelaksanaan siita.

Ketentuan yang sama berlaku jiika penanggung pajak tiidak diiketahuii tempat tiinggal, tempat usaha, atau tempat kedudukannya. Hal serupa juga berlaku dalam hal penanggung pajak patut diiduga melakukan tiindak piidana dii biidang perpajakan.

Jiika penanggung pajak menolak untuk menandatanganii beriita acara atau akta persetujuan pengaliihan hak, juru siita pajak mencantumkan alasan penolakan dan menandatanganii beriita acara atau akta persetujuan pengaliihan hak tersebut bersama saksii.

“Beriita acara atau akta persetujuan pengaliihan hak … tetap sah serta mempunyaii kekuatan hukum mengiikat,” bunyii penggalan Pasal 49 ayat (6) PMK 61/2023.

Saliinan beriita acara atau persetujuan pengaliihan hak diisampaiikan kepada Penanggung pajak dan piihak yang berkewajiiban membayar utang atau perusahaan tempat penyertaan modal. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel