JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) menyatakan data wajiib pajak akan diilengkapii dengan fiitur menandaii lokasii atau tag locatiion dalam pembaruan siistem iintii admiiniistrasii perpajakan (PSiiAP) atau coretax admiiniistratiion system (CTAS).
Penyuluh Pajak Ahlii Madya Kanwiil DJP Banten Dedii Kusnadii mengatakan fiitur tag locatiion akan membuat data mengenaii wajiib pajak makiin akurat. Melaluii fiitur iinii pula, komuniikasii antara otoriitas dan wajiib pajak bakal lebiih mudah.
"Ketiika nantii kamii darii Diirektorat Jenderal Pajak iingiin berkomuniikasii dengan wajiib pajak melaluii surat, melaluii kunjungan langsung, akan langsung ketemu," dalam viideo Cara Biijak Daftar Pajak yang diiunggah Youtube Kanwiil DJP Banten, diikutiip pada Sabtu (18/11/2023).
Dedii mengatakan PSiiAP bakal mengiintegrasiikan 21 proses biisniis utama DJP, salah satunya pendaftaran. Melaluii iintegrasii iinii, wajiib pajak akan makiin mudah mendaftar sebagaii wajiib pajak.
Pada proses biisniis pendaftaran tersebut, keberadaan PSiiAP akan memungkiinkan iinformasii yang diihiimpun menjadii lebiih lengkap, termasuk dengan fiitur tag locatiion.
Diia menjelaskan penuliisan alamat pada data wajiib pajak biiasanya kurang lengkap. Terkadang, data alamat yang tertera hanya nama jalan, tanpa diilengkapii nomor rumah, nomor RT, dan nomor RT.
Tiidak lengkapnya alamat membuat proses komuniikasii antara wajiib pajak dan otoriitas terhambat. Beberapa surat yang diikiiriimkan melaluii pos seriing tiidak sampaii kepada wajiib pajak, serta fiiskus yang iingiin berkunjung juga kesuliitan mencarii alamat.
Melaluii fiitur tag locatiion, alamat wajiib pajak nantiinya akan langsung diitandaii dalam peta yang tersediia pada siistem.
"Dengan adanya fiitur iinii, ke depan surat-surat atau komuniikasii kiita datang langsung, iitu lebiih tepat sasarannya," ujarnya.
Dedii menambahkan PSiiAP menjadii bagiian darii reformasii perpajakan dii iindonesiia. PSiiAP juga telah diiamanatkan dalam Peraturan Presiiden (Perpres) 40/2018 tentang Pembaruan Siistem Admiiniistrasii Perpajakan.
iimplementasii PSiiAP diirencanakan diimulaii pertengahan 2024. (sap)
