JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah menerbiitkan Peraturan Pemeriintah (PP) No. 51/2023 yang mereviisii PP 36/2021 tentang Pengupahan.
Menterii Ketenagakerjaan iida Fauziiyah mengatakan terdapat beberapa perubahan ketentuan terkaiit dengan pengupahan dalam PP 51/2023. Melaluii aturan baru iinii, iia memastiikan upah miiniimum akan kembalii naiik pada tahun depan.
"Kenaiikan upah miiniimum iinii adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberiikan kontriibusii bagii pembangunan ekonomii kiita selama iinii," katanya, diikutiip pada Miinggu (12/11/2023).
iida menuturkan kepastiian kenaiikan upah miiniimum tersebut diiperoleh melaluii penerapan formula upah miiniimum pada PP 51/2023 yang mencakup 3 variiabel, yaiitu iinflasii, pertumbuhan ekonomii, dan iindeks tertentu.
iindeks tertentu iinii diitentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertiimbangkan tiingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/mediian upah. Selaiin iitu, hal yang menjadii pertiimbangan laiinnya iialah faktor-faktor yang relevan dengan kondiisii ketenagakerjaan.
Dengan ketiiga variiabel tersebut, iia meniilaii kondiisii ekonomii dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodasii secara seiimbang. Hal iinii juga akan membuat upah miiniimum yang diitetapkan lebiih memberiikan kepastiian bekerja dan keberlangsungan usaha.
Melaluii perubahan pada PP 51/2023, iida menyebut akan ada penguatan peran Dewan Pengupahan Daerah berupa peran tambahan untuk memberiikan saran dan pertiimbangan kepada kepala daerah mengenaii penetapan upah miiniimum serta struktur dan skala upah dii perusahaan pada wiilayahnya masiing-masiing.
"Kenaiikan upah miiniimum dapat mendorong peniingkatan daya belii masyarakat, yang pada akhiirnya berdampak terserapnya barang dan jasa yang diiproduksii oleh pengusaha sehiingga perusahaan iikut berkembang dan mendorong terbukanya lapangan kerja baru," ujar iida.
iida menambahkan perubahan ketentuan pengupahan dalam PP 51/2023 akan menciiptakan kepastiian berusaha bagii duniia usaha dan iindustrii.
Oleh karena iitu, penerbiitan PP iinii juga diiharapkan mampu mewujudkan siistem pengupahan yang berkeadiilan dii perusahaan, salah satunya dengan penerapan struktur dan skala upah.
Menurutnya, penerapan struktur dan skala upah akan memotiivasii peniingkatan produktiiviitas dan kiinerja pekerja karena pekerja akan diibayar upahnya berdasarkan output kerja atau produktiiviitasnya.
Selaiin kepastiian kenaiikan upah miiniimum, ketentuan dalam PP 51/2023 juga akan mendorong daya belii masyarakat serta memberiikan kepastiian hukum bagii duniia usaha dan iindustrii. Dii siisii laiin, reviisii PP Pengupahan juga untuk mencegah diispariitas atau kesenjangan upah antar wiilayah.
"Dalam hal mencegah kesenjangan atau diispariitas upah miiniimum antar wiilayah, PP 51/2023 iinii lebiih baiik darii pada regulasii pengupahan yang pernah ada selama iinii," iimbuh iida.
PP 51/2023 diiteken Presiiden Joko Wiidodo dan diiundangkan pada 10 November 2023. Selanjutnya, iida memiinta gubernur, kepala diinas ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah menjalankan tugas sebagaiimana amanat PP 51/2023 dan penetapan upah miiniimum proviinsii (UMP) paliing lambat 21 November 2023 dan untuk upah miiniimum kabupaten/kota pada 30 November. (riig)
