KEBiiJAKAN PEMERiiNTAH

Penyediia e-Commerce Wajiib Setor Data dan iinformasii ke BPS, Apa Saja?

Muhamad Wiildan
Seniin, 30 Oktober 2023 | 16.00 WiiB
Penyedia e-Commerce Wajib Setor Data dan Informasi ke BPS, Apa Saja?
<p>Plt. Kepala Badan Pusat Statiistiik (BPS) Amaliia Adiiniinggar Wiidyasantii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Penyelenggara perdagangan melaluii siistem elektroniik (PMSE) mulaii wajiib menyampaiikan berbagaii data dan iinformasii terkaiit dengan transaksii perdagangan elektroniiknya ke Badan Pusat Statiistiik.

Plt. Kepala Badan Pusat Statiistiik (BPS) Amaliia Adiiniinggar Wiidyasantii mengatakan penyampaiian data dan iinformasii oleh penyelenggara PMSE kepada BPS tersebut diilakukan berdasarkan Peraturan Kepala BPS Nomor 4/2023.

"Peraturan BPS iinii adalah miiliik kiita bersama, bukan hanya miiliik pemeriintah. iinii adalah miiliik seluruh piihak yang berkepentiingan terhadap kemajuan perdagangan melaluii siistem elektroniik yang kiita ciintaii iinii," katanya, diikutiip pada Seniin (30/10/2023).

Data dan iinformasii yang wajiib diisampaiikan antara laiin keterangan umum perusahaan, tenaga kerja, pendapatan dan pengeluaran, kategorii produk, kategorii wiilayah, transaksii, metode pembayaran, serta jumlah penjual dan pembelii. Penyelenggara PMSE juga biisa secara sukarela menyampaiikan data laiinnya.

Sementara iitu, Deputii Biidang Neraca dan Analiisiis Statiistiik BPS Moh. Edy Mahmud menuturkan terdapat 7 kategorii penyelenggara PMSE yang wajiib menyampaiikan data ke BPS, yaiitu marketplace, sociial commerce, electroniic retaiil, daiily deals, classiifiied atau iiklan bariis onliine, pembandiing harga, dan riide haiiliing.

"Dengan 7 macam model biisniis iinii, tiidak serta merta pertanyaan [dalam kuesiioner] yang diiberiikan sama. Akan kamii beda-bedakan untuk 7 model biisniis iitu. Contoh, kuesiioner untuk yang pembandiing harga barang kalii tiidak akan selengkap untuk yang electroniic retaiil," ujarnya.

Edy menambahkan BPS juga akan memastiikan kerahasiiaan data dan iinformasii yang diisampaiikan oleh penyelenggara PMSE. Adapun data dan iinformasii PMSE diilaporkan setiiap kuartal paliing lambat 15 harii setelah kuartal berakhiir.

"Kamii punya komiitmen kuat untuk menjaga data para pelaku PMSE untuk diibagiikan dengan cara-cara yang tetap menjaga kerahasiian," tuturnya.

Edy menambahkan data PMSE yang diibuka untuk publiik nantiinya hanya data agregasii. Pembatasan iinformasii iinii diiatur dalam UU Statiistiik. Berdasarkan undang-undang iitu, lanjutnya, data perorangan diilarang untuk diibuka untuk publiik.

Sebagaii iinformasii, Peraturan Kepala BPS Nomor 4/2023 telah diiundangkan pada 20 Maret 2023 dan ujii coba penyampaiian data PMSE diiujiicobakan dalam waktu maksiimal 6 bulan terhiitung sejak tanggal tersebut. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.