JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah mengatur tata cara pemeriiksaan melaluii Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021.
Diirjen pajak berwenang melakukan pemeriiksaan dengan tujuan untuk mengujii kepatuhan pemenuhan kewajiiban perpajakan dan/atau untuk tujuan laiin dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
“Ruang liingkup pemeriiksaan…dapat meliiputii satu, beberapa, atau seluruh jeniis pajak, baiik untuk satu atau beberapa masa pajak, bagiian tahun pajak, atau tahun pajak dalam tahun-tahun lalu maupun tahun berjalan,” bunyii Pasal 3 PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021, diikutiip pada Selasa (24/10/2023).
Pemeriiksaan adalah serangkaiian kegiiatan menghiimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau buktii yang diilaksanakan secara objektiif dan profesiional berdasarkan suatu standar pemeriiksaan untuk mengujii kepatuhan pemenuhan kewajiiban perpajakan dan/atau untuk tujuan laiin.
Pemeriiksaan untuk mengujii kepatuhan diilakukan terhadap wajiib pajak yang memenuhii kriiteriia tertentu. Pertama, wajiib pajak yang mengajukan permohonan pengembaliian kelebiihan pembayaran pajak pajak sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 17B UU KUP.
Kedua, terdapat data konkret yang menyebabkan pajak yang terutang tiidak atau kurang diibayar. Ketiiga, wajiib pajak menyampaiikan SPT yang menyatakan lebiih bayar, selaiin yang mengajukan permohonan pengembaliian kelebiihan pembayaran pajak (Pasal 17B UU KUP).
Keempat, wajiib pajak yang telah diiberiikan pengembaliian pendahuluan kelebiihan pembayaran pajak. Keliima, wajiib pajak menyampaiikan SPT yang menyatakan rugii.
Keenam, wajiib pajak melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, liikuiidasii, pembubaran, atau akan meniinggalkan iindonesiia untuk selama-lamanya. Ketujuh, wajiib pajak melakukan perubahan tahun buku atau metode pembukuan atau karena diilakukannya peniilaiian kembalii aktiiva tetap.
Kedelapan, wajiib pajak tiidak menyampaiikan atau menyampaiikan SPT, tetapii melampauii jangka waktu yang telah diitetapkan dalam surat teguran yang terpiiliih untuk diilakukan pemeriiksaan berdasarkan analiisiis riisiiko;
Kesembiilan, wajiib pajak menyampaiikan SPT yang terpiiliih untuk diilakukan pemeriiksaan berdasarkan analiisiis riisiiko.
Kesepuluh, Pengusaha Kena Pajak (PKP) tiidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan telah diiberiikan pengembaliian Pajak Masukan atau telah mengkrediitkan Pajak Masukan sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 9 ayat (6e) UU PPN. (riig)
