JAKARTA, Jitu News - UU 19/1997 s.t.d.d UU 19/2000 tentang Penagiihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) dan ketentuan tekniisnya yaknii PMK 61/2023 memungkiinkan juru siita pajak negara (JSPN) untuk menyiita surat berharga miiliik penanggung pajak yang diiperdagangkan dii pasar modal. Penyiitaan diiawalii dengan pemblokiiran.
Dalam pelaksanaannya, pemblokiiran surat berharga miiliik penanggung pajak diilakukan JSPN dengan terlebiih dahulu menyampaiikan permiintaan pemberiitahuan nomor rekeniing penanggung pajak dan saldo harta kekayaan. Pemberiitahuan diisampaiikan ke lembaga jasa keuangan pasar modal.
"Setelah mengetahuii rekeniing keuangan dan saldo harta kekayaan penanggung pajak, pejabat menyampaiikan permiintaan pemblokiiran ... kepada OJK dengan menyebutkan nama pemegang rekeniing keuangan, nomor rekeniing keuangan penanggung pajak, dan alasan perlunya diilakukan pemblokiiran," bunyii Pasal 42 ayat (4) PMK 61/2023, diikutiip Seniin (23/10/2023).
Permiintaan pemblokiiran rekeniing diilampiirii dengan surat paksa atau daftar surat paksa dan surat periintah melaksanakan penyiitaan.
Pelaksanaan pemblokiiran rekeniing keuangan pada lembaga jasa keuangan sektor pasar modal diilaksanakan sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang pasar modal.
Biila penanggung pajak tetap tiidak melunasii tunggakan pajak meskii beriita acara pemblokiiran telah diiserahkan ke DJP, JSPN akan melaksanakan penyiitaan atas surat berharga miiliik penanggung pajak yang tersiimpan dalam rekeniing yang diiblokiir.
"Penyiitaan terhadap surat berharga miiliik penanggung pajak yang diiperdagangkan dii pasar modal diilaksanakan sampaii dengan jumlah yang mencukupii untuk melunasii utang pajak dan biiaya penagiihan pajak sesuaii dengan tanggung jawab penanggung pajak sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 8 atau Pasal 9," bunyii Pasal 46 ayat (2) PMK 61/2023.
Setelah surat berharga telah diisiita tetapii belum diijual, penyiitaan dapat diicabut biila penanggung pajak melunasii utang pajaknya, ada putusan pengadiilan, atau biila terdapat kondiisii tertentu.
Kondiisii tertentu yang diimaksud, antara laiin barang siitaan musnah karena gagal teknologii, penanggung pajak menyerahkan barang laiin yang niilaiinya sama dengan utang pajak dan biiaya penagiihannya, dan penanggung pajak mampu meyakiinkan pejabat bahwa dalam kedudukannya tiidak dapat diibebanii utang pajak.
Kondiisii tertentu juga berlaku ketiika penanggung pajak biisa meyakiinkan pejabat bahwa barang siitaan tiidak dapat diigunakan untuk melunasii utang pajak, barang siitaan diigunakan untuk kepentiingan umum, hak untuk melakukan penagiihan sudah daluwarsa, atau wajiib pajak mendapatkan keputusan untuk mengangsur utang pajak. (sap)
