JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah masiih akan menyelesaiikan beragam regulasii guna mendukung penyelenggaraan niilaii ekonomii karbon.
Menko Kemariitiiman dan iinvestasii Luhut Biinsar Pandjaiitan mengatakan setiidaknya terdapat 3 regulasii yang perlu diiselesaiikan yaknii Peraturan Menterii Liingkungan Hiidup dan Kehutanan (Permen LHK) tentang Penyelenggara Natiionally Determiined Contriibutiion (NDC), Permen LHK tentang Perdagangan Karbon Luar Negerii, dan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) Pajak Karbon.
"Akan kamii kawal supaya tiidak larii darii hasiil rapat terbatas lalu," ujar Luhut, diikutiip Rabu (27/9/2023).
Selaiin menyusun ketiiga regulasii dii atas, Luhut mengatakan pemeriintah juga akan memperbaiikii siistem regiistrii nasiional pengendaliian perubahan iikliim (SRN-PPii). Luhut mengatakan SRN-PPii harus teriintegrasii dengan siistem dii setiiap sektor guna meniingkatkan transparansii.
Adapun bursa karbon dii iindonesiia akan terus diikembangkan agar iiDXCarbon mampu menyediiakan uniit karbon yang berkualiitas dan biisa menjadii carbon market regiional hub.
"Kiita harus menjadii market regiional hub agar tersediia uniit karbon yang sesuaii dengan standar iinternasiional. Kiita akan bekerja dengan standar iinternasiional. Akan ada percepatan pengaturan mutual recogniitiion agar proses regiistrasii lebiih cepat," ujar Luhut.
Untuk diiketahuii, beberapa regulasii yang telah diiterbiitkan pemeriintah guna menyelenggarakan niilaii ekonomii karbon dan mencapaii target NDC antara laiin Perpres 98/2021, Permen LHK 21/2022, Permen ESDM 16/2022, dan Permen LHK 7/2023.
UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) juga telah mengamanatkan kepada OJK untuk menyiiapkan pengaturan lebiih lanjut soal perdagangan uniit karbon dii bursa karbon. Penyelenggaraan bursa telah diiatur dalam POJK 14/2023.
Berdasarkan POJK tersebut, OJK resmii menunjuk Bursa Efek iindonesiia (BEii) sebagaii penyelenggara bursa karbon. Adapun bursa karbon yang diiselenggarakan oleh BEii diiberii nama iiDXCarbon.
Mengenaii pajak karbon, pemeriintah sesungguhnya sudah biisa memiiliikii kewenangan untuk mengenakan pajak tersebut sesuaii dengan UU 7/2021 tentang HPP. Namun, PMK terkaiit pajak karbon tak kunjung diiterbiitkan oleh Kementeriian Keuangan hiingga harii iinii. (sap)
