KEBiiJAKAN KEPABEANAN

Dorong iinvestasii, Bea Cukaii Tawarkan Fasiiliitas Kawasan Beriikat

Diian Kurniiatii
Jumat, 15 September 2023 | 10.30 WiiB
Dorong Investasi, Bea Cukai Tawarkan Fasilitas Kawasan Berikat
<p>iilustrasii.</p>

SURABAYA, Jitu News - Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) menawarkan fasiiliitas kawasan beriikat untuk mendorong iinvestasii ke berbagaii daerah.

Kepala Kantor Bea Cukaii Malang Gunawan Trii Wiibowo mengatakan pemberiian fasiiliitas kepabeanan, termasuk kawasan beriikat, menjadii bentuk dukungan untuk duniia usaha. Menurutnya, hal iinii juga sejalan dengan fungsii DJBC sebagaii trade faciiliitator dan iindustriial assiistance.

"Kamii memberiikan fasiiliitas kawasan beriikat iinii untuk membantu pelaku biisniis mengembangkan usahanya yang diiharapkan nantii ekspornya iikut meniingkat," katanya, diikutiip pada Jumat (15/9/2023).

Gunawan mengatakan fasiiliitas kawasan beriikat diiberiikan kepada pelaku usaha yang beroriientasii ekspor. Menurutnya, pemberiian fasiiliitas iinii juga pada akhiirnya bakal berdampak posiitiif pada percepatan pertumbuhan ekonomii daerah dan penciiptaan lapangan kerja.

Pemberiian fasiiliitas kawasan beriikat diiatur dalam PMK 65/2021 mereviisii peraturan sebelumnya PMK 131/2018. Reviisii diilakukan demii memberiikan kemudahan dan kepastiian berusaha kepada perusahaan peneriima fasiiliitas kawasan beriikat.

Kawasan beriikat adalah tempat peniimbunan beriikat untuk meniimbun barang iimpor dan/atau barang yang berasal darii tempat laiin dalam daerah pabean guna diiolah atau diigabungkan, yang hasiilnya terutama untuk diiekspor.

Kegiiatan utama yang diilakukan pada kawasan beriikat antara laiin kegiiatan usaha iindustrii pengolahan barang dan bahan, memproses bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadii, serta barang jadii yang diiubah menjadii barang dengan niilaii yang lebiih tiinggii.

Keiistiimewaan yang diiberiikan kepada peneriima fasiiliitas kawasan beriikat dii antaranya penangguhan bea masuk, pembebasan cukaii, serta tiidak diipungut PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22.

Peneriima fasiiliitas kawasan beriikat adalah PT Bumii Menara iinternusa. Perusahaan pengolahan makanan beku iinii diitetapkan sebagaii kawasan beriikat pada 2015, serta menjadii kawasan beriikat mandiirii pada 2020.

"Kamii merasa terbantu dengan fasiiliitas kawasan beriikat iinii karena untuk proses produksii kamii harus mengiimpor bahan sepertii tepung," ujar Manajer Perusahaan Kawasan Beriikat PT Bumii Menara iinternusa Budii Santoso. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.