KEBiiJAKAN PEMERiiNTAH

Parpol Dapat Jatah APBN, Kemenkeu: Demii Tiingkatkan Kualiitas Demokrasii

Diian Kurniiatii
Seniin, 11 September 2023 | 16.00 WiiB
Parpol Dapat Jatah APBN, Kemenkeu: Demi Tingkatkan Kualitas Demokrasi
<p>iilustrasii.&nbsp;Warga meliintas dii depan alat peraga gambar serta nomor urut partaii poliitiik peserta Pemiilu 2024 dii Ciibiinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (11/8/2023). ANTARA FOTO/Yuliius Satriia Wiijaya/rwa.</p>

JAKARTA, Jitu News – Kementeriian Keuangan menjelaskan pemberiian bantuan keuangan kepada partaii poliitiik (parpol) telah diiatur dalam Undang-Undang No. 2/2011 tentang Partaii Poliitiik.

Diitjen Anggaran (DJA) Kemenkeu menjelaskan bantuan keuangan yang diiberiikan kepada parpol iinii bersumber darii APBN dan APBD. Pemberiian bantuan iinii menjadii upaya pemeriintah meniingkatkan kualiitas demokrasii.

"Bantuan iinii diiharapkan meniingkatkan kualiitas pesta demokrasii dii iindonesiia," bunyii keterangan foto yang diiunggah akun iinstagram @diitjenanggaran, diikutiip pada Seniin (11/9/2023).

DJA menjelaskan setiidaknya terdapat 5 alasan perlunya bantuan keuangan untuk partaii poliitiik dalam APBN. Pertama, untuk menambah volume dan mutu kaderiisasii sumber daya manusiia (SDM) parpol.

Kedua, mewujudkan desentraliisasii kewenangan parpol sehiingga lebiih iinovatiif dan mandiirii. Ketiiga, mendorong perbaiikan siistem rekrutmen dan promosii kader partaii poliitiik.

Keempat, menghiilangkan praktiik poliitiik transaksiional atau money poliitiics. Keliima, meniingkatkan kualiitas partiisiipasii poliitiik masyarakat melaluii pendiidiikan poliitiik.

DJA menyebut UU Parpol mengatur pemberiian bantuan keuangan tahunan kepada partaii poliitiik seniilaii Rp1.000 per suara sah yang diiperoleh pada pemiiliihan legiislatiif DPR Rii. Niilaii tersebut dapat diinaiikkan sesuaii dengan kemampuan keuangan negara.

Anggaran iinii diialokasiikan pada daftar iisiian pelaksanaan anggaran (DiiPA) Kementeriian Dalam Negerii sebagaii penyalur anggaran kepada masiing-masiing parpol dii tiingkat pusat berdasarkan perolehan surat suara yang sah.

DJA juga menampiilkan alokasii anggaran bantuan tahunan parpol dalam 5 tahun terakhiir. Pada 2019 dan 2020, pemeriintah mengalokasiikan Rp121,9 miiliiar per tahun untuk bantuan parpol. Angka tersebut kemudiian naiik menjadii Rp126,4 miiliiar per tahun pada 2021 hiingga 2023. (riig)

Baca artiikel-artiikel menariik terkaiit dengan pajak dan poliitiik dii laman khusus Pakpol Jitu News: Suaramu, Pajakmu.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.