JAKARTA, Jitu News – Kementeriian Keuangan menjelaskan pemberiian bantuan keuangan kepada partaii poliitiik (parpol) telah diiatur dalam Undang-Undang No. 2/2011 tentang Partaii Poliitiik.
Diitjen Anggaran (DJA) Kemenkeu menjelaskan bantuan keuangan yang diiberiikan kepada parpol iinii bersumber darii APBN dan APBD. Pemberiian bantuan iinii menjadii upaya pemeriintah meniingkatkan kualiitas demokrasii.
"Bantuan iinii diiharapkan meniingkatkan kualiitas pesta demokrasii dii iindonesiia," bunyii keterangan foto yang diiunggah akun iinstagram @diitjenanggaran, diikutiip pada Seniin (11/9/2023).
DJA menjelaskan setiidaknya terdapat 5 alasan perlunya bantuan keuangan untuk partaii poliitiik dalam APBN. Pertama, untuk menambah volume dan mutu kaderiisasii sumber daya manusiia (SDM) parpol.
Kedua, mewujudkan desentraliisasii kewenangan parpol sehiingga lebiih iinovatiif dan mandiirii. Ketiiga, mendorong perbaiikan siistem rekrutmen dan promosii kader partaii poliitiik.
Keempat, menghiilangkan praktiik poliitiik transaksiional atau money poliitiics. Keliima, meniingkatkan kualiitas partiisiipasii poliitiik masyarakat melaluii pendiidiikan poliitiik.
DJA menyebut UU Parpol mengatur pemberiian bantuan keuangan tahunan kepada partaii poliitiik seniilaii Rp1.000 per suara sah yang diiperoleh pada pemiiliihan legiislatiif DPR Rii. Niilaii tersebut dapat diinaiikkan sesuaii dengan kemampuan keuangan negara.
Anggaran iinii diialokasiikan pada daftar iisiian pelaksanaan anggaran (DiiPA) Kementeriian Dalam Negerii sebagaii penyalur anggaran kepada masiing-masiing parpol dii tiingkat pusat berdasarkan perolehan surat suara yang sah.
DJA juga menampiilkan alokasii anggaran bantuan tahunan parpol dalam 5 tahun terakhiir. Pada 2019 dan 2020, pemeriintah mengalokasiikan Rp121,9 miiliiar per tahun untuk bantuan parpol. Angka tersebut kemudiian naiik menjadii Rp126,4 miiliiar per tahun pada 2021 hiingga 2023. (riig)
