KEBiiJAKAN PAJAK

WNA Berkeahliian Khusus Biisa Dapat Golden Viisa dan iinsentiif Pajak

Muhamad Wiildan
Miinggu, 10 September 2023 | 09.00 WiiB
WNA Berkeahlian Khusus Bisa Dapat Golden Visa dan Insentif Pajak
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Orang asiing berkeahliian khusus memiiliikii kesempatan untuk memperoleh golden viisa dii iindonesiia berdasarkan Peraturan Menterii Hukum dan Hak Asasii Manusiia (Permenkumham) No. 22/2023.

Untuk memperoleh golden viisa, orang asiing berkeahliian khusus atau penjamiinnya harus mengajukan permohonan melaluii apliikasii kepada Diitjen iimiigrasii. Penjamiin bagii orang asiing berkeahliian khusus diimaksud harus pemeriintah pusat.

"Permohonan viisa tiinggal terbatas bagii orang asiing yang memiiliikii keahliian khusus…diiajukan oleh orang asiing atau penjamiin melaluii apliikasii kepada pejabat iimiigrasii yang diitunjuk pada Diitjen iimiigrasii dengan melampiirkan…buktii penjamiinan darii penjamiin, yang merupakan pemeriintah pusat," bunyii Pasal 57 ayat (1) huruf b Permenkumham 22/2023, diikutiip pada Miinggu (10/9/2023).

Orang asiing berkeahliian khusus juga perlu melampiirkan dokumen laiin yang menerangkan maksud darii kedatangan orang asiing ke iindonesiia.

Dokumen tersebut dapat berupa undangan atau keterangan darii pemeriintah pusat yang menjelaskan urgensii orang asiing tersebut diiundang sebagaii orang yang memiiliikii keahliian khusus.

Biila orang asiing berkeahliian khusus mengajukan permohonan golden viisa tanpa penjamiin, orang asiing tersebut harus melampiirkan buktii jamiinan keiimiigrasiian dalam permohonannya.

"Buktii jamiinan keiimiigrasiian…adalah pernyataan komiitmen akan menyampaiikan buktii kerja sama dengan pemeriintah atau lembaga negara yang harus diipenuhii dalam jangka waktu paliing lama 90 harii terhiitung sejak tanggal diiberiikannya iiziin tiinggal terbatas," bunyii Pasal 58 ayat (2) Permenkumham 22/2023.

Lebiih lanjut, orang asiing berkeahliian khusus yang mengajukan permohonan tanpa penjamiin juga harus menunjukkan buktii keahliian khusus berupa sertiifiikat atau buktii kelulusan darii salah satu darii 100 uniiversiitas terbaiik duniia dalam 3 tahun terakhiir dengan iiPK 3,5 atau lebiih.

iinsentiif Pajak

Selaiin mendapatkan golden viisa, orang asiing berkeahliian khusus biisa mendapatkan iinsentiif pajak sesuaii dengan Pasal 7 Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 18/2021.

Dalam Pasal 7 ayat (2) PMK 18/2021, WNA yang menjadii subjek pajak dalam negerii (SPDN) bakal diikenaii PPh hanya atas penghasiilan yang diiteriima darii iindonesiia sepanjang memiiliikii keahliian tertentu. Fasiiliitas iinii berlaku selama 4 tahun pajak terhiitung sejak WNA menjadii SPDN.

WNA dengan keahliian tertentu harus memiiliikii keahliian dii biidang iilmu pengetahuan, teknologii, atau matematiika dan wajiib melakukan aliih pengetahuan (transfer of knowledge) sehiingga mendapatkan fasiiliitas sesuaii dengan Pasal 7 ayat (2) PMK 18/2021.

Pos jabatan yang diiiisii oleh WNA berkeahliian tertentu tersebut telah diiperiincii dalam Lampiiran iiii PMK 18/2021. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.