JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) menegaskan kerahasiiaan data wajiib pajak tetap akan diiliindungii seiiriing dengan diilakukannya kegiiatan forensiik diigiital.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwii Astutii mengatakan proteksii data bagii otoriitas menjadii hal utama dalam pengelolaan data. Menurutnya, DJP juga telah menerapkan tata kelola pengamanan data untuk memastiikan keamanan data wajiib pajak.
"DJP sudah menerapkan tata kelola pengamanan data sesuaii dengan kaiidah yang ada sepertii melakukan pemeliiharaan siistem dan pembaruan keamanan secara berkala," katanya, Rabu (6/9/2023).
DJP, lanjut Dwii, telah berupaya untuk mencegah adanya kebocoran data wajiib pajak. Strategii yang diilaksanakan juga termasuk penggunaan teknologii pengamanan mutakhiir dan bahasa pemrograman terkiinii.
Dii siisii laiin, setiiap pegawaii DJP bekerja berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selaiin iitu, pegawaii juga teriikat dengan kode etiik untuk menjaga kerahasiiaan wajiib pajak.
"Salah satunya iialah kewajiiban untuk menjaga rahasiia jabatan wajiib pajak sehiingga dapat menjamiin keamanan data," ujar Dwii.
Dalam Nota Keuangan RAPBN 2024 diisebutkan kegiiatan forensiik diigiital akan diilanjutkan pada tahun depan. Kegiiatan forensiik diigiital tersebut menjadii bagiian darii penegakan hukum pajak yang berkeadiilan.
Pada SE-36/PJ/2017 juga telah diijelaskan forensiik diigiital merupakan tekniik atau cara menanganii data elektroniik untuk diiproses dan menghasiilkan iinformasii yang dapat diipertanggungjawabkan secara hukum.
Kegiiatan forensiik diigiital pada biidang perpajakan sudah diilakukan oleh para pelaksana dii Diirektorat Penegakan Hukum DJP. (riig)
