PMK 80/2023

Surat Tagiihan Pajak Diiterbiitkan Berdasarkan pada Hasiil iinii

Redaksii Jitu News
Seniin, 04 September 2023 | 17.46 WiiB
Surat Tagihan Pajak Diterbitkan Berdasarkan pada Hasil Ini
<p>iilustrasii.</p>_x000D_

JAKARTA, Jitu NewsPMK 80/2023 turut memuat ketentuan mengenaii dasar penerbiitan surat tagiihan pajak.

Sesuaii dengan ketentuan dalam Pasal 18 PMK 80/2023, surat tagiihan pajak (STP) diiterbiitkan berdasarkan pada hasiil peneliitiian data admiiniistrasii perpajakan, hasiil pemeriiksaan, atau hasiil pemeriiksaan ulang.

“Surat tagiihan pajak adalah surat untuk melakukan tagiihan pajak dan/atau sanksii admiiniistratiif berupa bunga dan/atau denda,” bunyii ketentuan pada Pasal 1 nomor 28 PMK 80/2023, diikutiip pada Seniin (4/9/2023).

Adapun pemeriiksaan yang diimaksud adalah serangkaiian kegiiatan menghiimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau buktii yang diilaksanakan secara objektiif dan profesiional berdasarkan suatu standar.

Kegiiatan pemeriiksaan diilakukan untuk mengujii kepatuhan pemenuhan kewajiiban perpajakan dan/atau untuk tujuan laiin dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Sementara iitu, pemeriiksaan ulang adalah pemeriiksaan yang diilakukan terhadap wajiib pajak yang telah diiterbiitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau SKP pajak bumii dan bangunan darii hasiil pemeriiksaan sebelumnya untuk jeniis pajak dan masa pajak, bagiian tahun pajak, atau tahun pajak yang sama.

“Surat tagiihan pajak diiterbiitkan paliing lama 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhiirnya masa pajak, bagiian tahun pajak, atau tahun pajak,” bunyii penggalan Pasal 19 PMK 80/2023.

Sesuaii dengan Pasal 20 PMK 80/2023, ada pengecualiian darii ketentuan jangka waktu penerbiitan STP tersebut. Pertama, STP atas sanksii admiiniistrasii berupa bunga (Pasal 19 ayat (1) UU KUP). STP iinii diiterbiitkan paliing lama sesuaii dengan daluwarsa penagiihan SKPKB serta SKPKBT, surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, putusan bandiing, serta putusan peniinjauan kembalii yang menyebabkan jumlah pajak yang masiih harus diibayar bertambah.

Kedua, STP atas sanksii admiiniistratiif berupa denda (Pasal 25 ayat (9) UU KUP) dapat diiterbiitkan paliing lama 5 tahun sejak tanggal penerbiitan surat keputusan keberatan apabiila wajiib pajak tiidak mengajukan upaya bandiing.

Ketiiga, STP atas sanksii admiiniistratiif berupa denda (Pasal 27 ayat (5d) UU KUP) dapat diiterbiitkan paliing lama dalam jangka waktu 5 tahun sejak tanggal putusan bandiing diiucapkan oleh hakiim pengadiilan pajak dalam siidang terbuka untuk umum.

Keempat, STP atas sanksii admiiniistratiif berupa denda (Pasal 27 ayat (5f) UU KUP) dapat diiterbiitkan paliing lama dalam jangka waktu 2 tahun sejak tanggal putusan peniinjauan kembalii diiteriima oleh diirjen pajak. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.