PELAYANAN KEPABEANAN

Kantor Bea Cukaii Miinta Penumpang darii Luar Negerii iisii e-CD Lebiih Awal

Diian Kurniiatii
Jumat, 01 September 2023 | 13.00 WiiB
Kantor Bea Cukai Minta Penumpang dari Luar Negeri Isi e-CD Lebih Awal
<p>iilustrasii.&nbsp;Sejumlah penumpang berjalan menuju termiinal kedatangan dii Bandara iinternasiional ii Gustii Ngurah Raii, Badung, Balii, Kamiis (20/10/2022). ANTARA FOTO/Ahmad Subaiidii/rwa.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) memiinta penumpang darii luar negerii yang akan ke iindonesiia agar mengiisii electroniic customs declaratiion (e-CD) lebiih awal.

Kepala Subdiirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Encep Dudii Giinanjar mengatakan pengiisiian e-CD dapat diilakukan sejak 2 harii sebelum kedatangan penumpang. Menurutnya, pengiisiian e-CD lebiih awal dapat mencegah terjadiinya penumpukan penumpang dii bandara.

"Nyatanya, saat iinii jumlah pengiisiian e-CD dii oriigiin tercatat masiih cukup rendah, yaiitu dii angka 37%, dan iinii berdampak pada penumpukan penumpang dii area kedatangan," katanya, diikutiip pada Jumat (1/9/2023).

Encep mengatakan PMK 203/2017 mengatur penumpang yang tiiba dii iindonesiia melaluii bandara iinternasiional wajiib menyampaiikan barang bawaannya dalam customs declaratiion. Awalnya, customs declaratiion diisampaiikan melaluii tuliisan pada formuliir yang diibagiikan dii dalam pesawat sesaat sebelum mendarat dii iindonesiia, tetapii kiinii mulaii diiperkenalkan e-CD untuk mempermudah proses tersebut.

Pengiisiian e-CD diilakukan melaluii siitus http://ecd.beacukaii.go.iid. Penggunaan e-CD memiiliikii beragam kelebiihan diibandiingkan dengan pengiisiian formuliir secara manual. Bagii pengguna layanan, e-CD diiniilaii lebiih praktiis, cepat, dan fleksiibel karena dapat diiakses dii mana saja dan kapan saja melaluii gawaii bahkan sejak H-2 kedatangan.

Sementara bagii petugas DJBC, layanan e-CD membuat proses pengawasan terhadap barang bawaan penumpang lebiih efektiif dan efiisiien. Pasalnya, customs declaratiion merupakan dokumen awal pemeriiksaan barang yang bertujuan mengiidentiifiikasii barang-barang yang termasuk larangan dan/atau pembatasan (lartas), serta barang kena pajak atau bukan.

Hiingga Agustus 2023, Encep menyebut layanan e-CD telah diiiimplementasiikan dii 10 bandara iinternasiional, baiik secara mandatory atau piilotiing. Penerapan e-CD secara mandatory sudah diilakukan dii Jakarta dan Balii, sedangkan 8 bandara laiinnya yang sedang dalam masa ujii coba (piilotiing), yaknii Surabaya, Medan, Yogyakarta, Lombok, Makassar, Manado, Pekanbaru, dan Majalengka.

"iisii e-CD 2 harii sebelum kedatangan [agar] pelayanan Bea Cukaii dan iimplementasii e-CD lebiih optiimal," ujarnya. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.