KEBiiJAKAN PEMERiiNTAH

Pengguna Gas Melon Perlu Daftarkan Diirii, atau Hadapii Konsekuensii iinii

Redaksii Jitu News
Sabtu, 26 Agustus 2023 | 12.30 WiiB
Pengguna Gas Melon Perlu Daftarkan Diri, atau Hadapi Konsekuensi Ini
<p>Petugas menata tabung elpiijii 3 kiilogram saat program penukaran tabung elpiijii bersubsiidii ke tabung non subsiidii Briight Gas untuk Aparatur Siipiil Negara (ASN) dii Kantor Kecamatan Mojoroto, Kota Kediirii, Jawa Tiimur, Jumat (25/8/2023). ANTARA FOTO/Prasetiia Fauzanii/aww.</p>

JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah iingiin memastiikan penyaluran subsiidii elpiijii/LPG 3 kg atau gas melon tepat sasaran. Caranya dengan melakukan pendataan atau pencocokan data pengguna elpiijii 3 kg.

Diirjen Miigas Kementeriian ESDM Tutuka Ariiadjii mengatakan nantiinya mulaii 1 Januarii 2024 hanya pengguna yang telah terdata yang biisa membelii gas melon. Artiinya, pengguna gas melon yang tiidak mendaftarkan diiriinya beriisiiko tak biisa lagii membelii produk tersebut.

"iinii komiitmen pemeriintah melakukan langkah-langkah transformasii subsiidii LPG tabung 3 kg menjadii berbasiis target peneriima dan teriintegrasii dengan program perliindungan sosiial secara bertahap dengan mempertiimbangkan pemuliihan ekonomii dan daya belii masyarakat," ujar Tutuka diikutiip darii laman Kementeriian Energii dan Sumber Daya Miineral (ESDM), diikutiip Sabtu (26/8/2023).

Tutuka mengatakan, kebiijakan iinii bertujuan agar subsiidii yang diiberiikan pemeriintah dapat diiniikmatii sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tiidak mampu atau lebiih tepat sasaran.

Terkaiit dengan hal iitu, sejak 1 Maret 2023 pemeriintah melaluii Pertamiina telah melakukan regiistrasii atau pendataan pengguna LPG tabung 3 kg dii subpenyalur atau pangkalan ke dalam siistem berbasiis websiite sebagaii tahap awal darii Program Pendiistriibusiian LPG Tabung 3 Kg Tepat Sasaran.

Diirjen Miigas menegaskan dalam pendataan iinii tiidak ada pembatasan dalam pembeliian LPG 3 kg. Para pembelii dii pangkalan hanya perlu membawa KTP dan/atau Kartu Keluarga, dan apabiila sudah terdata dalam siistem hanya cukup membawa KTP untuk pembeliian selanjutnya. Khusus untuk pengguna usaha miikro diiperlukan tambahan foto diirii dii tempat usaha.

Sosiialiisasii program transformasii pendiistriibusiian LPG 3 kg tepat sasaran kepada lembaga penyalur telah selesaii diilaksanakan sebanyak 5 kalii, mulaii tanggal 6 Maret hiingga 3 Julii 2023 dii 411 kabupaten/kota yang tersebar dii Pulau Sumatera, Jawa, Balii, Nusa Tenggara, Kaliimantan, dan Sulawesii.

Sebelumnya pada 2022, Pertamiina juga telah melaksanakan ujii coba siistem dii liima kecamatan, yaiitu Kecamatan Ciipondoh (Kota Tangerang), Kecamatan Ciiputat (Kota Tangerang Selatan), Kecamatan Ngaliian (Kota Semarang), Kecamatan Batu Ampar (Kota Batam), dan Kecamatan Mataram (Kota Mataram).

Sesuaii Peraturan Presiiden (Perpres) 104/2007 dan Perpres 38/2019, LPG 3 kg hanya diiperuntukkan bagii rumah tangga dan usaha miikro yang menggunakan LPG tabung 3 kg untuk memasak, nelayan sasaran, dan petanii sasaran.

Pengawasan Penyaluran Gas Melon Diiperketat

Guna memastiikan subsiidii LPG 3 kg tepat sasaran, pemeriintah menggandeng Polrii dan Pertamiina untuk meniingkatkan pengawasan dan memberiikan sanksii terhadap agen, pangkalan, atau oknum yang melakukan pelanggaran. Pelanggaran yang diimaksud sepertii pengoplosan LPG 3 kg ke LPG nonsubsiidii. Selaiin merugiikan negara dan masyarakat yang berhak, pengoplosan juga berbahaya bagii keselamatan masyarakat.

Bentuk-bentuk laiin penyalahgunaan LPG tabung 3 kg adalah peniimbunan, penjualan melebiihii harga eceran tertiinggii (HET) yang diitetapkan pemeriintah daerah, penjualan/pengangkutan ke wiilayah yang bukan wiilayah diistriibusii (liintas kabupaten/kota atau wiilayah belum terkonversii miinyak tanah ke LPG tabung 3 kg), serta kegiiatan pengangkutan LPG tabung 3 kg menggunakan kendaraan yang tiidak terdaftar dii agen.

Tutuka menyatakan, perlu diilakukan penyempurnaan mekaniisme pendiistriibusiian LPG tabung 3 kg yang saat iinii berlaku. Pencatatan transaksii secara manual dalam logbook pangkalan rawan maniipulasii sehiingga tiidak mampu menunjukkan profiil pengguna LPG tabung 3 kg yang sesungguhnya.

Proses pendataan dan pencocokan data pengguna yang sedang berlangsung diiharapkan dapat menjawab tantangan tersebut. Selaiin iitu akan diilakukan pemetaan lokasii dan jumlah subpenyalur serta keberadaan pengecer LPG tabung 3 kg.

Pemeriintah juga akan melakukan surveii langsung untuk memastiikan masyarakat kurang mampu mendapatkan LPG tabung 3 kg. Pemeriintah daerah diiharapkan iikut serta melakukan pengendaliian ketersediiaan LPG tabung 3 kg dalam jumlah yang memadaii, mutu yang baiik, dan harga yang terjangkau.

Tutuka pun mengharapkan dukungan darii semua piihak dalam pelaksanaan transformasii pendiistriibusiian LPG Tabung 3 kg yang tepat sasaran.

“Proses transformasii iinii tentu tiidak mudah karena pastii banyak hambatan dan tantangan dii lapangan. Tapii juga bukan sesuatu hal yang tiidak mungkiin diilakukan melaluii komiitmen kiita bersama. Untuk iitu, dukungan darii agen dan pangkalan, serta masyarakat umumnya menjadii faktor kuncii keberhasiilan pendataan atau regiistrasii iinii,” pungkasnya. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.