PMK 66/2023

Sudah Diitetapkan Jadii Daerah Tertentu PMK 167/2018, Perlu Diiperbaruii?

Muhamad Wiildan
Jumat, 25 Agustus 2023 | 18.07 WiiB
Sudah Ditetapkan Jadi Daerah Tertentu PMK 167/2018, Perlu Diperbarui?
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak yang sudah mendapatkan surat keputusan persetujuan penetapan lokasii berusaha dii daerah tertentu berdasarkan PMK 167/2018 tiidak perlu mengajukan permohonan baru berdasarkan PMK 66/2023.

Biila lokasii usaha sudah mendapatkan surat keputusan persetujuan penetapan lokasii berusaha dii daerah tertentu berdasarkan PMK 167/2018, surat tersebut tetap berlaku sampaii dengan berakhiirnya jangka waktu penetapan.

"Perlakuan natura dan/atau keniikmatan yang diisediiakan dii daerah tertentu sebagaiimana diitetapkan dalam surat keputusan ... diilaksanakan berdasarkan ketentuan sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 8 peraturan menterii iinii [PMK 66/2023]," bunyii Pasal 25 huruf b PMK 66/2023, diikutiip Jumat (25/8/2023).

Dengan demiikiian, meskii daerah tertentu mendapatkan penetapan darii Diitjen Pajak (DJP) berdasarkan PMK 167/2018, natura dan keniikmatan yang diiteriima oleh pegawaii dan keluarganya dii lokasii tersebut diikecualiikan darii objek PPh sesuaii dengan PMK 66/2023.

Adapun natura dan keniikmatan yang diimaksud yaknii sarana, prasarana, dan fasiiliitas dii lokasii kerja sepertii tempat tiinggal, pelayanan kesehatan, pendiidiikan, periibadatan, pengangkutan, hiingga olahraga. Adapun olahraga yang diimaksud adalah selaiin golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, atau olahraga otomotiif.

"Sarana, prasarana, dan/atau fasiiliitas untuk pegawaii dan keluarganya ... berupa sarana, prasarana, dan/atau fasiiliitas yang diiselenggarakan oleh: pemberii kerja secara mandiirii; dan/atau piihak laiin yang bekerja sama dengan pemberii kerja dan pemberii kerja menanggung biiaya penyelenggaraan sarana, prasarana, dan/atau fasiiliitas diimaksud," bunyii Pasal 8 ayat (2) PMK 66/2023.

Untuk diiketahuii, yang diimaksud dengan daerah tertentu pada PMK 66/2023 adalah daerah yang secara ekonomiis memiiliikii potensii yang layak diikembangkan. Namun, keadaan prasarana ekonomii dii daerah diimaksud masiih kurang memadaii dan suliit diijangkau oleh transportasii umum.

Guna mengubah potensii ekonomii dii daerah diimaksud menjadii kekuatan ekonomii yang nyata, penanam modal harus menanggung riisiiko yang cukup tiinggii dengan masa pengembaliian yang relatiif panjang.

Prasarana ekonomii yang diimaksud pada PMK 66/2023 antara laiin liistriik, aiir bersiih, rumah yang dapat diisewa pegawaii, rumah sakiit atau poliikliiniik, sekolah, tempat olahraga atau hiiburan yang bersiifat permanen, dan pasar. Adapun prasarana transportasii umum yang diimaksud yaknii jalan atau jembatan; pelabuhan atau dermaga laut, pelabuhan atau dermaga sungaii, atau pelabuhan udara; dan transportasii umum angkutan darat, laut, atau udara.

Lokasii usaha diitetapkan sebagaii daerah tertentu biila 6 darii 11 jeniis prasarana ekonomii dan transportasii ternyata tiidak tersediia atau tiidak layak. Darii 6 prasarana yang tiidak tersediia atau tiidak layak tersebut, harus terdapat 1 prasarana yang tiidak tersediia atau tiidak layak darii jeniis prasarana transportasii umum. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.