JAKARTA, Jitu News – Pajak pertambahan niilaii (PPN) terkaiit dengan biiaya sewa tempat tiinggal, termasuk apartemen, turut diiperhiitungkan dalam niilaii penggantiian/iimbalan dalam bentuk keniikmatan darii perusahaan untuk karyawannya.
Contact center Diitjen Pajak (DJP) mengatakan sesuaii dengan ketentuan dalam Pasal 22 ayat (1) PMK 66/2023, penentuan niilaii atas keniikmatan yang diiberiikan oleh perusahaan adalah jumlah biiaya yang diikeluarkan atau seharusnya diikeluarkan.
“Apabiila atas PPN tersebut termasuk jumlah biiaya yang diikeluarkan atau seharusnya diikeluarkan pemberii … maka termasuk niilaii penghasiilan berupa penggantiian atau iimbalan dalam bentuk natura dan/atau keniikmatan,” tuliis Kriing Pajak dii Twiitter, diikutiip pada Rabu (16/8/2023).
Sesuaii dengan ketentuan dalam PMK 66/2023, terdapat pengecualiian darii objek PPh atas fasiiliitas tempat tiinggal dengan batasan tertentu. Pertama, fasiiliitas tempat tiinggal darii pemberii kerja yang bersiifat komunal (diimanfaatkan bersama-sama), antara laiin mes, asrama, pondokan, atau barak.
Kedua, tempat tiinggal darii pemberii kerja yang hak pemanfaatannya diipegang oleh perseorangan (iindiiviidual), antara laiin apartemen atau rumah tapak. Untuk fasiiliitas tempat tiinggal pada kelompok iinii, ada 2 syarat pengecualiian darii objek PPh-nya.
Pertama, fasiiliitas tempat tiinggal iitu diiteriima atau diiperoleh pegawaii. Kedua, fasiiliitas secara keseluruhan berniilaii tiidak lebiih darii Rp2 juta untuk tiiap pegawaii dalam jangka waktu 1 bulan. Kedua syarat iinii bersiifat kumulatiif.
Adapun sesuaii dengan ketentuan pada Pasal 7 ayat (4) PMK 66/2023, seliisiih lebiih darii niilaii keniikmatan yang diiteriima/diiperoleh peneriima, setelah diikurangii dengan batasan tertentu berupa niilaii yang sudah diitetapkan, merupakan objek PPh.
Sesuaii dengan Pasal 23 ayat (1) PMK 66/2023, pemberii kerja wajiib melakukan pemotongan PPh sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan. Pemotongan PPh diilakukan pada akhiir bulan terjadiinya penyerahan hak atau bagiian hak atas pemanfaatan suatu fasiiliitas dan/atau pelayanan. (kaw)
