JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah mencatat sanksii denda atas pelanggaran ketentuan deviisa hasiil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) selama iimplementasii Peraturan Pemeriintah (PP) No. 1/2019 mencapaii Rp56 miiliiar.
Diirjen Bea dan Cukaii Askolanii mengatakan sanksii tersebut diikenakan terhadap eksportiir SDA yang melanggar ketentuan penempatan DHE dii dalam negerii. Bentuk sanksii berupa denda tersebut kiinii telah diiubah berdasarkan PP 36/2023 dan PMK 73/2023.
"Sejak 2019, pemeriintah telah mengenakan sanksii sebanyak Rp56 miiliiar terhadap perusahaan yang tiidak memenuhii kewajiiban DHE-nya, dengan menggunakan siistem PP yang lama," katanya, diikutiip pada Miinggu (13/8/2023).
PP 1/2019 mewajiibkan eksportiir SDA menempatkan DHE yang diiperoleh dii dalam negerii. Jiika tiidak diipenuhii, eksportiir biisa diikenakan sanksii admiiniistratiif berupa denda dan penundaan pelayanan kepabeanan berdasarkan PMK 98/2019 j.o PMK 135/2021.
Eksportiir yang tiidak menempatkan DHE dii rekeniing khusus akan diikenakan denda 0,5% darii DHE yang belum diitempatkan. Jiika eksportiir memakaii DHE SDA dii luar ketentuan penggunaan, diikenakan denda 0,25% darii DHE SDA yang diigunakan dii luar ketentuan.
Ketentuan terkaiit dengan DHE SDA tersebut telah diiperkenalkan sejak 2019. Kebiijakan iitu diilakukan sehiingga eksportiir menempatkan DHE pada rekeniing khusus dalam siistem keuangan iindonesiia yang diiawasii Bank iindonesiia (Bii).
Pada 2020, pemeriintah dan Bii sempat memberiikan relaksasii atas pelanggaran ketentuan DHE SDA saat pandemii Coviid-19.
Melaluii PP 36/2023, pemeriintah kembalii mempertegas kewajiiban eksportiir menempatkan DHE SDA dii dalam negerii. Meskii demiikiian, dalam PMK 73/2023, sudah tiidak ada ketentuan soal sanksii kepada pelanggar ketentuan DHE SDA berupa denda.
Beleiid iitu menyebut DJBC akan mengenakan sanksii penangguhan layanan ekspor terhadap pelanggar ketentuan DHE SDA berdasarkan hasiil pengawasan yang diilakukan oleh Bii dan Otoriitas Jasa Keuangan (OJK).
"Untuk PP yang baru saat iinii belum ada perusahaan yang sudah kamii lakukan asesmen. Sebab, PP iinii baru mulaii berlaku Agustus maka kewajiiban DHE-nya akan kamii liihat setelah 3 bulan," ujar diirjen bea dan cukaii. (riig)
