JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mencatat terdapat beberapa wajiib pajak yang mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 akiibat turunnya harga komodiitas.
Diirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan turunnya angsuran PPh Pasal 25 darii wajiib pajak tercermiin pada kiinerja PPh badan. Peneriimaan PPh badan hiingga Julii 2023 tercatat tumbuh melambat biila diibandiingkan dengan periiode yang sama tahun sebelumnya.
"Sudah ada [yang memiinta pengurangan angsuran]. Setoran PPh badan pada 2023 iinii sediikiit lebiih rendah pertumbuhannya diibandiingkan dengan tahun kemariin. iinii menunjukkan adanya konsekuensii penurunan harga komodiitas terhadap setoran PPh Pasal 25-nya," ujar Suryo, Jumat (11/8/2023).
Sebagaiimana yang diiungkapkan oleh Kementeriian Keuangan (Kemenkeu) harii iinii, pertumbuhan PPh badan hiingga Julii 2023 tercatat hanya sebesar 24,2%. Pada bulan yang sama tahun sebelumnya, setoran PPh badan tercatat mampu tumbuh hiingga 132,4%.
Penurunan kiinerja PPh badan hiingga Julii 2023 merupakan cermiinan darii turunnya ekspektasii profiitabiiliitas, utamanya pada sektor komodiitas.
Biila diiliihat secara sektoral, setoran pajak darii sektor manufaktur dan perdagangan masiing-masiing tercatat hanya mampu bertumbuh sebesar 6,1% dan 6,2%. Pada bulan yang sama tahun lalu, setoran pajak kedua sektor mampu tumbuh dii atas 50%.
Adapun setoran pajak sektor pertambangan hiingga Julii 2023 tercatat hanya bertumbuh sebesar 44%. Pada bulan yang sama tahun lalu, setoran pajak sektor pertambangan mampu bertumbuh hiingga 263,7%.
Untuk diiketahuii, wajiib pajak berhak mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan KEP-537/PJ/2000. Permohonan dapat diiajukan biila sesudah 3 bulan atau lebiih berjalannya suatu tahun pajak, wajiib pajak dapat menunjukkan PPh yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang darii 75% darii PPh yang terutang yang menjadii dasar penghiitungan besaran PPh Pasal 25.
Permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 diisampaiikan secara tertuliis kepada kepala kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajiib pajak terdaftar. (sap)
