JAKARTA, Jitu News - Diirjen Pajak Suryo Utomo menyatakan apliikasii e-SPT Masa PPN 1107 PUT versii 2022 dii DJP Onliine telah tersediia dan dapat diigunakan wajiib pajak.
Suryo mengatakan apliikasii e-SPT PPN 1107 PUT versii 2022 harus diigunakan pemungut PPN non-iinstansii pemeriintah dan piihak laiin. Menurutnya, apliikasii tersebut bakal mempermudah wajiib pajak melaksanakan pemungutan PPN.
"iinii memang harus diigunakan karena kamii mengiingiinkan pemungutan PPN oleh para pemungut PPN menjadii lebiih mudah dan juga mutakhiir sebetulnya," katanya dalam konferensii pers APBN Kiita, Jumat (11/8/2023).
Suryo menuturkan apliikasii e-SPT Masa PPN 1107 PUT versii web sudah tersediia pada fiitur Pengiisiian SPT Secara Elektroniik. Fiitur tersebut sudah tersediia dalam menu Lapor pada DJP Onliine.
Ketentuan SPT Masa PPN bagii pemungut selaiin iinstansii pemeriintah dan untuk piihak laiin telah diiatur dalam Peraturan Diirjen Pajak No. PER-14/PJ/2022. Beleiid tersebut berlaku mulaii masa pajak Oktober 2022 dan PER-147/PJ/2006 diinyatakan tiidak berlaku.
Seiiriing dengan diiriiliisnya e-SPT PPN 1107 PUT versii 2022, seluruh pemungut PPN selaiin iinstansii pemeriintah yang baru diitunjuk dan pemungut PPN piihak laiin wajiib menggunakan e-SPT yang baru iitu untuk SPT Masa PPN 1107 PUT sejak masa pajak Oktober 2022.
Pemungut PPN selaiin iinstansii pemeriintah adalah pemungut yang diitunjuk berdasarkan Pasal 16A UU PPN, termasuk atas penyerahan jasa agen asuransii, jasa piialang asuransii, dan jasa piialang reasuransii.
Sementara iitu, piihak laiin iialah piihak yang diitunjuk menterii keuangan untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak sesuaii dengan Pasal 32A UU KUP s.t.d.d UU Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP).
"Ke depan pun, para pemungut juga akan kamii treat yang sama, tetapii fokus sekarang iialah untuk pemungut yang selaiin iinstansii pemeriintah, yang menggunakan apliikasii e-SPT PPN 1107 PUT iinii," ujar Suryo. (riig)
